Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langkah MAKI Diapresiasi Wasekjen ISHI

Langkah MAKI Diapresiasi Wasekjen ISHI Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Praktisi hukum yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Syamsul Bahri Radjam mengapresiasi langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemilihan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Tentunya langkah hukum MAKI itu harus kita apresiasi," kata Syamsul Bahri Radjam SH, Rabu (6/10/2021).

Dia menambahkan sejak awal proses pemilihan calon Anggota BPK dinilai bermasalah karena ada dua calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dua calon itu adalah Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyan.

"Gugatan tersebut merupakan suatu alat kontrol sosial yang dapat dilakukan oleh warga masyarakat karena keputusan lembaga dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance)," jelasnya.

Namun, Komisi XI DPR RI tetap memilih Nyoman Adhi dari 16 calon lainnya yang telah diuji kelayakan (fit and proper test), hingga disetujui Sidang Paripurna DPR RI pada 21 September 2021 lalu.

Syamsul mengatakan, apabila gugatan tersebut dikabulkan maka secara mutatis mutandis hasil sidang paripurna DPR RI yang menyepakati terpilihnya Nyoman Adhi sebagai anggota BPK juga tidak sah.

Meskipun pimpinan DPR RI telah mengirimkan surat pengesahan Nyoman Adhi ke Presiden, dia yakin Presiden Jokowi akan mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengambil sikap bijaksana. Syamsul juga mengimbau agar pimpinan DPR RI menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: