Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koalisi Ibu Kota Desak Perbaikan setelah Tuntutan Udara Bersih di Jakarta Menang di Pengadilan

Koalisi Ibu Kota Desak Perbaikan setelah Tuntutan Udara Bersih di Jakarta Menang di Pengadilan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemenangan atas gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait pencemaran udara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diinisiasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) pada 16 September 2021, menandakan bahwa pemerintah masih lalai dalam memenuhi hak udara bersih bagi masyarakat.

Didorong dengan keadaan tersebut, Adhityani Putri selaku Direktur Yayasan Indonesia Cerah, mengutarakan bahwa situasi darurat kesehatan masyarakat makin memburuk akibat polusi udara serta minimnya perhatian pemerintah menjadi faktor utama dari 32 warga negara yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2019.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Ini Dampak bagi Pengidap Covid-19 dan Atlet

Proses peradilan dalam gugatan polusi udara yang dilakukan melalui jalan yang panjang. Sebelum mengajukan gugatan pada 4 Juli 2019, pihaknya telah membuka berbagai macam jalan untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, dari pemerintah pusat hinnga pemerintah daerah.

"Namun, seiring dengan prosesnya, kami tidak melihat langkah yang konkret dari pemerintah sehingga kami memutuskan membawa ini ke proses peradilan. Harapannya adalah agar Pemerintah Pusat dan Daerah menanggapi dengan mendalam untuk langkah-langkah mitigasinya," katanya dalam webinar "Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Tuntunan Udara Bersih Jakarta, Apa Langkah Selanjutnya?", Kamis (7/10/2021).

Adhityani menerangkan, gugatan oleh Koalisi Ibu Kota yang berjumlah 32 orang warga tersebut dimaksudnya tidak untuk meminta ganti rugi, tetapi bertujuan untuk mendapatkan dukungan pengadilan dengan membawa fakta-fakta kualitas udara Jakarta yang makin kotor akibat polusi udara.

Selain itu, langkah tersebut ditempuh karena jalur dialog yang coba dibangun selama ini tidak membuah hasil. Dengan gugatan tersebut, melalui lembaga hukum, pihaknya merasa dimudahkan untuk dipertemukan dengan pihak-pihak tergugat sekaligus menyampaikan tuntutan aspirasi terkait buruknya kualitas udara di Jakarta.

"Yang digugat ada 7 pejabat negara seperti Presiden, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri LHK, Gubernur Jakarta, Gubernur Jabar, dan Gubernur Banten," ujarnya.

Perjuangan tersebut akhirnya menghasilkan keputusan yang baik bagi warga Jakarta di mana Koalisi Ibu Kota memenangkan gugatan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 September 2021 dan para pihak tergugat dinyatakan telah melawan hukum dan menghukum para tergugat untuk menjalankan 9 poin putusan hakim.

Meski demikian, pada 30 September lalu, empat dari tujuh pejabat negara di tingkat pusat yang menjadi tergugat dalam kasus ini telah resmi mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Citizen lawsuit yang diajukan, kata Adhityani, dalam kasus ini diharapkan dapat menginspirasi warga negara Indonesia lainnya untuk terlibat aktif dalam upaya-upaya yang membawa pengaruh positif. Sebab, Putusan Majelis Hakim yang berpihak pada perbaikan kualitas udara Jakarta seharusnya dapat menjadi momentum baik bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mulai melakukan kebijakan mitigasi polusi udara secara transparan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: