Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Deputi BPOM: AMDK Galon Guna Ulang Aman Untuk Bayi dan Ibu Hamil

Sebelumnya, Kemenperin merilis bahwa produk AMDK galon berbahan PC aman bagi konsumen. Hal itu karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Jadi, ketika industri AMDK itu ingin meregistrasikan, menerbitkan izin edar, untuk semua produk AMDK-nya, dia harus sudah tara pangan. Setelah itu, kami punya aturan food grade sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan,” tutur Rita. 

Menurut Rita, semua kemasan plastik yang digunakan untuk AMDK, baik dari PET, PP, PC, itu sesuai dengan aturannya. Itu sudah ada, kemasan plastiknya pun sudah diatur.

Diungkapkan, pada tahun 2021 ini BPOM juga melakukan uji laboratorium terhadap sampling kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK) jenis polikarbonat (PC). Hasilnya, ditemukan adanya migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj.  

“Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yaitu sebesar 0,6 bpj,” ucap Rita. 

Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Prof. Dr. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, SP.PD., KHOM, FINASIM., FACP yang juga menjadi narasumber dalam acara itu menegaskan  bahwa belum ada bukti bahwa plastic yang dipakai sehari-hari itu menjadi penyebab dari penyakit kanker.

Dia mengatakan hanya mengetahui kemasan stereofoam saja yang sudah terbukti bias memindahkan molekul-molekul plastiknya. Itu juga jika kemasan stereofoam itu dipanaskan atau dibuat untuk membungkus makanan berlemak.

Selain itu juga makanan kaleng yang jika dipanaskan berikut dengan kalengnya akan menyebabkan berpindahnya BPA ke makanan yang di dalamnya. 

“Tapi belum cukup kuat mengatakan kalau air dalam kemasan itu bias menyebabkan kanker,” katanya.

Ketua Pengurus Harian Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan terkait dengan keamanan pangan ini sudah diatur, baik di level Undang-Undang atau PP atau peraturan teknis lainnya. Namun, katanya, kehadiran kemasan plastik membuat dampak yang signifikan, baik itu untuk lingkungan global atau bahkan untuk kesehatan manusia sebagai penggunanya. 

“Dari satu sisi, kemasan plastik itu punya nilai plus tapi di sisi lain juga harus ada aspek-aspek yang kita perhatikan, baik untuk lingkungan global maupun pada sisi kesehatan. Apalagi saat ini kita lagi terfokus pada perubahan iklim global, dimana sampah plastik punya kontribusi yang signifikan dalam hal ini,” ujarnya. 

Sebelumnya, Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi. mengakui belum pernah menerima pengaduan dari konsumen terkait bahaya penggunaan kemasan pangan. Yang ada itu, konsumen mengadu karena adanya makanan yang rusak yang ada dalam kemasannya. 

“Kalau untuk pengaduan khusus untuk wadahnya atau kemasannya, kami belum pernah menerima pengaduan dari konsumen hingga saat ini. Tapi kalau produknya, isinya, misalnya makanannya atau minumannya rusak, itu ada,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: