Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLB Deli Serdang Langgar Tata Cara, Pengacara Demokrat: Itu Bukan Kongres, Tapi Kumpulan Kerumunan..

KLB Deli Serdang Langgar Tata Cara, Pengacara Demokrat: Itu Bukan Kongres, Tapi Kumpulan Kerumunan.. Kredit Foto: Partai Demokrat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang hanya merupakan kumpulan kerumunan biasa. Pasalnya, saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui adanya proses verifikasi peserta dalam proses pelaksanaan KLB.

“Saksi dari pihak penggugat menerangkan, dia tidak mengetahui ada verifikasi peserta atau tidak dalam KLB. Dia hanya tahu ada 318 peserta yang hadir. Saya tanya apakah 318 peserta itu adalah pengurus yang punya hak suara, yang punya SK, dia tidak tahu,” kata Hamdan.

Baca Juga: Elektabilas AHY Terus Naik, Demokrat Sesumbar Pembuktian Ketumnya Bisa Kerja !

Hamdan juga menyebut bahwa saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui ada atau tidak pengurus DPD Partai Demokrat yang hadir di KLB Deli Serdang. Hal ini penting dijelaskan karena pendukung Moeldoko kerap bicara hanya mengakui AD/ART 2015.

“Bahkan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, ini AD/ART 2015 ya, untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa harus dengan usulan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD. Dan dia tidak tahu ada dari DPD hadir atau tidak.”

Sementara itu, saksi fakta DPP Partai Demokrat menegaskan bahwa tidak ada undangan KLB secara resmi. Dia juga tidak menandatangi surat usulan penyelenggaraan KLB. Padahal, seharusnya usulan penyelenggaraan KLB itu diajukan oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah DPC. Status keabsahan peserta KLB Deli Serdang juga bermasalah.

“Dari Sulawesi Utara ada 15 yang hadir, 6 di antaranya pengurus yang pernah jadi pengurus dan diberhentikan, sementara itu sisanya bukan pengurus. Tapi semuanya menandatangani daftar hadir. Kita tanya juga, apakah ada verifikasi bahwa peserta yang hadir ini adalah peserta yang memiliki SK dan peserta yang sah. Jawabnya, tidak ada verifikasi, dan semuanya masuk berkerumun ke dalam ruangan,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Menurut Hamdan, kongres itu ada tata cara yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah peserta KLB harus quorum.

“Saya menganggap itu adalah kumpulan kerumunan, karena kongres itu ada tata caranya, memenuhi quorum apa tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan Partai Demokrat menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V Partai Demokrat 2020 telah sesuai aturan dan demokratis. Menurut Mehbob hal ini penting untuk meluruskan pemutarbalikkan fakta yang selama ini digunakan kubu Moeldoko.

“Saksi dari tergugat intevensi yaitu mantan Ketua DPC Bolmut Rahman Dontili, dan juga hadir saat KLB, unsur pimpinan sidang kongres, peserta kongres, dan panitia Kongres V Partai Demokrat 2020,” terang Mehbob.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: