DPR: Kenaikan Cukai Rokok Harus Pertimbangkan Semua Aspek, Enggak Boleh Sepihak
Adapun Ekonom Universitas Indonesia, Eugenia Mardanugraha, menjelaskan menaikkan tarif CHT di masa pandemi tidak tepat dilakukan.
“Masa pandemi negara memang membutuhkan penerimaan untuk mendukung berbagai program pemulihan ekonomi nasional. Namun, upaya ini akan menjadi bumerang ketika membebani industri padat karya seperti IHT. Kenaikan tarif CHT justru berpotensi menyulut gelombang PHK dan tidak terserapnya hasil panen petani tembakau dan cengkih,” ujarnya dalam diskusi virtual belum lama ini. Menurut dia, kenaikan cukai rokok seharusnya tidak hanya bicara soal penerimaan, tetapi juga implikasinya pada pekerja dan petani tembakau.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada, AB Widyanta menambahkan seberapa pun besaran CHT yang diterapkan, pemerintah tidak boleh mengabaikan perjuangan para petani tembakau. Petani tembakau adalah pihak yang selama ini terpinggirkan sehingga pemenuhan hak-haknya semestinya turut dipertimbangkan dalam kebijakan cukai.
“Tak hanya petani, dampak kenaikan CHT juga terjadi pada kondisi buruh pabrik (sektor formal maupun informal), terutama yang berkaitan dengan SKT. Jika CHT dinaikkan dan produksi rokok makin menurun, para pekerja di sektor padat karya seperti SKT yang mayoritas perempuan akan terdampak langsung dengan pengurangan jam kerja hingga pengurangan upah,” katanya.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: