Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Dinilai Cocok Disebut Negara Trias Koruptika

Indonesia Dinilai Cocok Disebut Negara Trias Koruptika Kredit Foto: GenPI
Warta Ekonomi -

Pemerhati hukum, Yosep Stanley Adi Prasetyo, mengatakan bahwa Indonesia cocok disebut sebagai 'trias koruptika'.

Sebutan itu mengacu pada pemikiran 'trias politika' milik filsuf John Locke yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga lembaga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Dari tiga lembaga itu di Indonesia, semuanya korup,” kata Yosep Stanley Adi Prasetyo dalam Webinar 'Anomali Penegakan Etika Penyelenggara Negara: Studi Kasus KPK', Jumat (8/10).

Stanley memaparkan bahwa sudah ratusan kepala daerah dan menteri yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta itu mewakili kasus korupsi yang menjangkit lembaga eksekutif.

Lalu, ratusan anggota hingga pimpinan parlemen Indonesia sudah pernah ditangkap KPK. Fakta itu mewakili kasus korupsi yang terjadi di lembaga legislatif.

“Mantan ketua MK, sebagai pimpinan tinggi di lembaga yudikatif, juga pernah terkena OTT dan kini sedang berada di dalam penjara,” paparnya.

Mantan Anggota Dewan Etik KPAI itu pun menilai bahwa imbuhan -tif dibelakang tiga lembaga tersebut seharusnya diganti dengan kata “thief” atau pencuri.

Hal itu menunjukkan bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis korupsi.

“Kasus korupsi di Indonesia sudah menggurita dan menjadi masalah politik dan ekonomi. satu-satunya pihak yang bisa jernih hanya para akademisi dan anggota LSM,” ujarnya.

Stanley menilai bahwa penghormatan masyarakat kepada anggota KPK sudah tak sebesar dulu. Hal itu disebabkan oleh beberapa langkah KPK yang dianggap sudah tak seperti dulu lagi.

“Sebab, dari tingkat individu, anggota dan dewan pengawas KPK sudah melanggar aturan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: