Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aduh Duh! 11 Oknum Polisi Bikin Malu Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Aduh Duh! 11 Oknum Polisi Bikin Malu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kredit Foto: (Foto/Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 11 oknum polisi berpangkat bintara hingga perwira membuat malu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah mereka diduga menjual barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Kesebelas oknum polisi itu diketahui dari satuan Polres Tanjungbalai, Sumut, berinisial Aiptu War, Bripka ASP, Bripka JSL, Bripka HTH, Brigadir RA dan Bintara KN (Polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai).

Baca Juga: Listyo Angkut Novel Baswedan Cs ke Polri, Pengamat: TWK KPK Cuma Lelucon!

Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni Brigadir Tuh, Brigadir ART, Brigadir LA, Bripka SN dan Bripka KH.

Kesebelas oknum polisi tersebut kini telah ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Mereka bersiap untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai.

Di samping itu, Polda Sumut juga telah melimpahkan berkas perkara dan 11 oknum polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji akan menindak tegas 11 oknum polisi tersebut berupa pemecatan tidak hormat.

"Mereka masih dalam tahanan. Sekarang masih persidangan, menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kami berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Panca dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021) lalu.

Sementara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Dedi Saragih menambahkan sebelas oknum polisi tersebut terancam hukuman mati.

"Ya, diancam hukuman mati, dan paling ringan penjara selama 20 tahun," tegas Dedi Saragih.

Tidak hanya 11 oknum polisi, 3 orang sipil lainnya yang diduga bandar narkoba juga diserahkan ke Kejati Sumut.

Ketiga warga sipil itu berinisial HA, S dan H.

Sebagai informasi tambahan, kasus tersebut berawal pada 19 Mei 2021.

Saat itu Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.

Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur.

Kemudian para polisi yang mengamankan barang bukti narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu-sabu itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: