Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebutuhan Udara Bersih Sudah Mendesak, Langkah Nyata Paling Ditunggu-tunggu

Kebutuhan Udara Bersih Sudah Mendesak, Langkah Nyata Paling Ditunggu-tunggu Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemenangan atas gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait pencemaran udara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diinisiasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) pada 16 September 2021, menandakan bahwa pemerintah masih lalai dalam memenuhi hak udara bersih bagi masyarakat.

Menyoroti rendahnya kualitas udara bersih, dr. Alvi Muldani, Relawan dan Konsultan Kesehatan Yayasan Alam Sehat Lestari (ASRI) mengungkapkan bahwa polutan yang paling banyak menimbulkan masalah kesehatan yaitu particulate matter atau PM2,5. Ukurannya kecil, namun beratnya lebih besar dibanding dengan polutan lain.

Baca Juga: Transisi Energi dan Transportasi Bersih Dianggap Jadi Solusi Polusi Udara di Jakarta

Polutan ini dapat menembus paru-paru dan dialirkan oleh pembuluh darah ke seluruh tubuh. Pada tahun 2013, World Health Organization (WHO) sendiri telah mengklasifikasikan PM2,5 sebagai zat penyebab kanker.

dr. Alvi menambahkan setelah lebih dari 15 tahun, pada 22 September lalu WHO juga merilis peraturan baru untuk menaikkan standar kualitas udara. Sekarang, nilai ambang batas baku mutu udara ambien untuk Particulate Matter (PM) 2,5 standarnya menjadi 15 mikrogram per meter kubik untuk batas harian dan 5 mikrogram untuk batas rata-rata tahunan. Sementara di Jakarta, pada hari ini tercatat kadar PM2,5 nya mencapai 26,9 ug/m3, enam kali lipat standar tahunan WHO terbaru.

“Keberadaannya yang tidak disadari dan penyakitnya tidak spesifik membuat kita cenderung abai dengan polutan sebagai salah satu penyebab utama masalah kesehatan. Padahal ini bisa menyebabkan gangguan perkembangan janin, iritasi mata dan saluran napas, kanker paru, penyakit otak degenerative, bahkan penurunan performa atlet karena mereka bernapas 20 kali lebih banyak dibanding orang normal, sehingga berisiko untuk 20 kali lipat terpapar polusi,“ ungkap dr. Alvi.

Didorong dengan keadaan tersebut, Adhityani Putri selaku Direktur Yayasan Indonesia Cerah, mengutarakan bahwa situasi darurat kesehatan masyarakat semakin memburuk akibat polusi udara serta minimnya perhatian pemerintah menjadi faktor utama dari 32 warga negara yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2019.

Proses peradilan dalam gugatan polusi udara melalui jalan yang panjang. “Sebelum mengajukan gugatan pada 4 Juli 2019, kami telah membuka berbagai macam jalan untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Namun, seiring dengan prosesnya, kami tidak melihat langkah yang konkret dari pemerintah sehingga kami memutuskan membawa ini ke proses peradilan. Harapannya adalah agar Pemerintah Pusat dan Daerah menanggapi dengan mendalam untuk langkah-langkah mitigasinya,” jelas Adhityani.

Perjuangan tersebut akhirnya menghasilkan keputusan yang baik bagi warga Jakarta dimana Koalisi Ibu Kota memenangkan gugatan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 September 2021 dan para pihak tergugat yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten dinyatakan telah melawan hukum dan menghukum para tergugat untuk menjalankan 9 poin putusan hakim. Meski demikian pada 30 September lalu, empat dari tujuh pejabat negara di tingkat pusat yang menjadi tergugat dalam kasus ini telah resmi mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Citizen lawsuit yang diajukan dalam kasus ini diharapkan dapat menginspirasi warga negara Indonesia lainnya untuk terlibat aktif dalam upaya-upaya yang membawa pengaruh positif. Putusan Majelis  Hakim yang berpihak pada perbaikan kualitas udara Jakarta seharusnya dapat menjadi momentum baik bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mulai melakukan kebijakan mitigasi polusi udara secara transparan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: