Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Vaksin Zifivax, MUI: Suci dan Halal

Soal Vaksin Zifivax, MUI: Suci dan Halal Kredit Foto: GenPI
Warta Ekonomi -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menetapkan fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Zifivax hukumnya suci halal.

Keputusan itu diambil setelah Komisi Fatwa MUI melakukan serangkaian penelitian dan pengkajian secara syar"i.

"Pertama, Vaksin Zifivax hukumnya suci dan halal. Kenapa? Karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis," tegas Asrorun dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta, Sabtu (9/10).

Baca Juga: Sperma Baik untuk Kesehatan Kulit, Benar atau Salah? Ternyata...

Dalam telaahan tim auditor LPOM Komisi Fatwa MUI, proses produksi Vaksin Zifivax tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis, dalam ingredients (bahan; red) dan juga dalam proses produksinya.

Sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan Vaksin Zifivax juga telah diverifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Baik pemeriksaan berbasis dokumen, lanjut Asrorun, maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan atau audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor ke pabrik Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd di Hefei, China. Baik pada aspek teknis, ingredients berikut pada proses produksi maupun aspek syar'inya. 

Baca Juga: Penting! Sangat Mengganggu Penampilan, Bagaimana Cara Mengobati Acanthosis Nigricans?

"Kedua, Vaksin Covid-19 produk Anhui sebagaimana angka satu, boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kompeten," jelas Asrorun.

Ditekankan dia, poin yang kedua ini menjadi penting karena kebolehan penggunaan Vaksin Zifivax terikat oleh aspek ketoyiban, aspek keamanan juga efikasi.

MUI berharap rekomendasinya memiliki kesamaan pandang dengan pemerintah terkait komitmen penanggulangan Covid-19, salah satunya dengan perluasan akses terhadap vaksin bagi masyarakat. 

Baca Juga: Apakah Penyakit Kencing Manis Sama dengan Diabetes?

"Alhamdulillah dengan adanya satu produk yang memenuhi halal dan toyib sebagaimana ditetapkan juga oleh Badan POM, maka MUI mengharapkan pemerintah terus mengikhtiarkan dengan memprioritaskan pengadaan vaksin yang halal semaksimal mungkin," ucapnya.(*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: