Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengumuman dari Tanah Suci, Jemaah yang Disuntik Sinovac Wajib Divaksin Booster

Pengumuman dari Tanah Suci, Jemaah yang Disuntik Sinovac Wajib Divaksin Booster Kredit Foto: Antara/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS
Warta Ekonomi, Riyadh -

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan hanya jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 yang disetujui Arab Saudi, dapat melaksanakan umrah dan salat di Masjidil Haram di Mekah mulai Minggu (10/10/2021).

Dilansir Arab News, kondisi yang sama berlaku juga bagi jemaah yang ingin mengunjungi Raudah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.

Baca Juga: Vaksinasi Jadi Kunci Umrah di Tengah Pandemi

Aturan baru ini akan mulai berlaku pada pukul 6 pagi pada hari Minggu (10/10/2021), yang disertai komitmen tindakan pencegahan untuk mengekang penyebaran virus. Mereka yang telah melakukan pemesanan dan memiliki izin untuk melakukan umrah atau mengunjungi dua masjid suci dan belum divaksin ganda, maka wajib divaksin dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan.

Arab Saudi telah menyiapkan beberapa lokasi yang menjadi sentra vaksinasi COVID-19. Lebih dari 43,1 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Kerajaan hingga saat ini. Saat ini ada empat vaksin yang disetujui untuk digunakan di Kerajaan: Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi sebelumnya mengatakan membuka kemungkinan bagi mereka yang telah menyelesaikan program vaksinasi mereka dengan Sinopharm atau Sinovac untuk diterima di Arab Saudi, asalkan mereka telah menerima suntikan vaksin tambahan atau booster yang disetujui di Kerajaan.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengumumkan Arab Saudi telah membuka kembali ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia. Hal ini diungkapkan Retno dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri Sabtu (9/10/2021).

Retno mengatakan, dibukanya ibadah Umrah bagi jemaah asal Indonesia itu setelah melalui pembahasan yang cukup lama, baik pada level Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan dan juga Menteri Agama.

Karena dinilai perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia yang semakin baik, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kini memberikan izin untuk jemaah Indonesia melaksanakan Ibadah Umrah.

"Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jamaah umroh Indonesia. Komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia sedang bekerja saat ini guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah umrah," kata Retno, Sabtu (9/10/2021).

Retno menambahkan, di dalam nota diplomatik tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: