Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perluasan Akses Pasar Hasil Pertanian Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Perluasan Akses Pasar Hasil Pertanian Tingkatkan Kesejahteraan Petani Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Membuka akses pasar yang lebih luas bagi hasil petani, terutama untuk produk segar seperti sayuran dan buah-buahan, merupakan kebijakan yang perlu diprioritaskan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

"Agar hasil pertanian dapat diserap secara optimal, diperlukan peningkatan infrastruktur subsektor pendukung seperti transportasi dan pergudangan serta perdagangan ritel, mendorong kemitraaan dengan penjamin (offtaker), serta meningkatkan daya beli konsumen," jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Aditya Alta, dikutip dari siaran persnya di Jakarta, Senin (11/10).

Baca Juga: Jadi Komoditas Andalan, Sawit Mendominasi Ekspor Pertanian Nasional 2020/2021

Pertanian sudah terbukti merupakan salah satu sektor yang masih mampu memperlihatkan laju pertumbuhan positif di saat pandemi dengan pertumbuhan sebesar 2,15 persen year-on-year (YoY) pada triwulan pertama tahun 2021 ini.

Aditya mengapresiasi insentif berupa dukungan permodalan seperti subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat, bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pertanian, serta stimulus ekonomi lainnya dari pemerintah. Namun, ia menambahkan bahwa masih diperlukan juga bantuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

"Insentif pajak untuk mendorong investasi sektor swasta pada teknologi pertanian juga perlu didukung untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah pertanian," ujarnya.

Data BKPM memperlihatkan, realisasi penanaman modal asing (PMA) di sektor pertanian hanya 3-7 persen dari total realisasi PMA antara 2015 dan 2019. Padahal, investasi sangat dibutuhkan untuk mendukung penguatan kapasitas petani dalam bercocok tanam maupun penguasaan teknologi, yang akan sangat berdampak pada peningkatan produkivitas tanaman pangan dan hortikultura.

Implementasi UU Cipta Kerja yang memberikan relaksasi jumlah batas investasi asing pada sektor pertanian juga diharapkan bisa meningkatkan nilai investasi pada sektor pertanian.

Dukungan berupa insentif fiskal untuk sektor teknologi pertanian sudah diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/2020. Namun, aturan tersebut mensyaratkan komponen penelitian dan pengembangan teknologi baru. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 10/2021 juga sudah memberikan insentif berupa investment allowance untuk industri mesin pertanian dan kehutanan, tetapi membatasi cakupan produknya pada perakitan traktor dan pembuatan mesin penggilingan padi.

Selain menerapkan UU Cipta Kerja terkait penyederhanaan, percepatan, kepastian dalam perizinan, serta persetujuan ekspor/impor, pemerintah juga perlu terus mendorong digitalisasi UMKM, dan memaksimalkan distribusi hasil pertanian dari sentra produksi ke sentra konsumen melalui pengembangan sistem logistik pangan yang efisien, dan penguatan kerja sama antar-daerah khususnya dalam pemenuhan pangan.

"Tidak tersedianya akses yang mencukupi kepada informasi pasar bagi petani berdampak pada lemahnya posisi tawar mereka. Sebagian besar petani memiliki lahan-lahan kecil dan tidak mampu berinvestasi untuk memenuhi standar produk internasional yang ketat," tandasnya.

Akses petani kepada pasar juga turut dipengaruhi keberadaan middlemen seperti tengkulak. Namun, lanjut Aditya, memangkas rantai pangan ini bukan perkara mudah, mengingat para middlemen memainkan peran sosioekonomi yang penting bagi masyarakat pedesaan.

Upaya meningkatkan akses pasar petani yang serius karenanya membutuhkan pendekatan struktural menyangkut kepemilikan lahan dan alat produksi, jalur logistik dan infrastruktur untuk menghubungkan desa, sentra pengolahan, dan pasar; serta pertimbangan terkait tatanan sosial pedesaan, termasuk organisasi petani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: