Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Urusan Demokrat Bikin Kawan jadi Lawan

Gegara Urusan Demokrat Bikin Kawan jadi Lawan Kredit Foto: Partai Demokrat

Sebagai sahabat, Yusril menganggap Hamdan sebagai orang profesional dan objektif. Pikirannya jernih dan jauh dari sikap emosional, tidak cengengesan untuk urusan hukum. Dia lantas menyindir para anak buah AHY yang kerap menyerangnya.

“Menangani kasus hukum tapi jor-joran bikin manuver politik, hantam sana hantam sini seperti pakai jurus dewa mabuk dalam dunia persilatan. Karena itu, saya gembira mendengar Hamdan jadi lawyer pihak sana,” kata Yusril.

Dalam perkara itu, Yusril yakin Hamdan akan bersikap profesional. “Saya kira sebagai akademisi hukum dan mantan hakim dan Ketua MK, Hamdan akan melakukan tugas profesionalnya sebagai advokat yang mumpuni,” kata Yusril.

Terkait penilaian Hamdan soal gugatannya disebut aneh, Yusril bilang, itu pendapat seorang kuasa hukum dari kubu lawan. “Kalau analisisnya sambil lalu, tentu terlihat aneh. Tetapi kalau dianalisis dalam-dalam, justru sebaliknya, tidak ada yang aneh. Yang aneh justru sikap DPP Demokrat sendiri. Yang kami uji bukan AD/ART PD ketika berdiri, tetapi AD perubahan tahun 2020,” terang Yusril.

Kata dia, AD perubahan itu bukan produk partai manapun, termasuk Demokrat. Setelah Undang-Undang Parpol, yang berwenang mengubah AD/ART adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Sementara di Demokrat, lembaga tertinggi adalah kongres. AD perubahan Demokrat Tahun 2020 bukan produk DPP Demokrat, tetapi produk kongres tahun 2020.

Diakuinya, memang DPP partai berhak dan berwenang mewakili partai ke luar dan ke dalam. Sebagaimana halnya direksi perseroan terbatas (PT): berhak melakukan hal yang sama. Namun, kewenangan itu tidak menyangkut perubahan AD.

Yusril justru menganggap aneh, ketika Hamdan yang mewakili AHY cs menyampaikan permohonan kepada MA agar dijadikan pihak terkait. Di MK, keberadaan pihak terkait, yakni pihak yang berkepentingan dengan suatu pengujian UU, memang ada dan dikenal.

Tetapi di MA, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan pihak terkait. Sehingga, kalau menggunakan logika hukum Demokrat, permohonan menjadi pihak terkait itupun tidak kurang anehnya. [MEN]

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: