Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Jangan Lempar Bola Panas ke Presiden Jokowi, ini Maksudnya…

DPR Jangan Lempar Bola Panas ke Presiden Jokowi, ini Maksudnya… Kredit Foto: Antara/Aprillio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemilihan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026 mendapat sorotan tajam dari spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo. Pasalnya, pemilihan badan pemeriksa itu oleh DPR RI dinilai melanggar undang-undang sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.

Mencermati perkembangan ini, Kidung Tirto angkat bicara. Menurut spiritualis yang selalu mengamati masalah politik dan hukum dalam negeri ini, DPR RI jangan mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat dalam menjalankan semua proses politik, termasuk pemilihan calon Anggota BPK.

“DPR RI harus menunjukkan etika politik dan demokrasi yang baik dengan menjalankan peraturan perundang-undangan. Jangan menodai demokrasi demi kepentingan pribadi ataupun kelompok, tetapi demi masa depan bangsa Indonesia,” ungkap Kidung Tirto kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Dia menilai, pemilihan calon Anggota BPK yang memicu polemik ini tidak hanya melanggar etika dan moral berdemokrasi karena menabrak undang-undang, tetapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat dan menjebak Presiden Joko Widodo yang sudah bekerja dengan baik di segala bidang.

“DPR RI jangan melempar bola panas kepada Presiden Jokowi agar menandatangani Keppres persetujuan calon Anggota BPK yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan itu. DPR RI harus bijaksana dan segera mengakhiri polemik ini dengan membatalkan keputusan Komisi XI DPR atau Sidang Paripurna sehingga pemilihan dapat diulang kembali,” kata Kidung Tirto.

Dia mengingatkan, anggota DPR adalah wakil rakyat, yakni orang-orang yang diminta rakyat untuk mewakilinya. Dalam hal ini ada harapan dan amanat yang dititipkan.

Dalam konteks sistem demokrasi, sosok yang mendapat amanat dari rakyat akan mendapatkan delegasi kekuasaan dari rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Delegasi kekuasaan itu sepaket dengan beragam fasilitas yang diperolehnya sebagai anggota wakil rakyat.

“Seperti itu kontrak sosialnya, maka kalau amanat itu dikhianati, semesta tak akan mendukung. Jangan kaget kalau amanat itu akan copot dan alam memberi hukuman dengan caranya,” ujar Kidung Tirto.

Spiritualis dari Gunung Lawu ini meyakini Presiden akan bijak dan arif memandang persoalan ini karena terkait dengan undang-undang dan kepercayaan rakyat kepada negara. Dia juga berpesan agar calon pilihan DPR RI yang tidak memenuhi syarat agar legowo mengundurkan diri demi kebaikan bersama.

Polemik pemilihan calon Anggota BPK muncul karena DPR RI ngotot memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon Anggota BPK meskipun ditentang oleh banyak pihak karena melanggar Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, khususnya Pasal 13 huruf j.

Dalam Pasal 13 huruf j UU BPK disebutkan calon yang mengikuti seleksi anggota badan pengawas itu harus memenuhi 11 syarat. Salah satunya calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun, Nyoman Adhi pada 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Kidung Tirto juga mengingatkan agar BPK menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya sebagai lembaga pemeriksa yang independen. Apalagi, tuturnya, BPK telah memiliki Peraturan BPK RI No. 5 Tahun 2018 tentang Kode Etik, yang mengacu pada nilai-nilai dasar BPK yakni independensi, integritas, dan profesionalisme.

Peraturan itu menegaskan, setiap Anggota BPK wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK; dan menghindari terjadinya benturan kepentingan.

Bagi Anggota BPK yang melanggar sehingga berdampak negatif pada negara dan/atau BPK akan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari keanggotaan BPK. Bahkan, Anggota BPK yang melakukan pelanggaran Kode Etik berikutnya akan dijatuhi sanksi Kode Etik yang lebih berat.

Oleh sebab itu, menurut Kidung Tirto, Majelis Kehormatan Kode Etik BPK bisa memeriksa Nyoman Adhi apabila diduga melanggar Kode Etik BPK jika tetap dilantik. “Hal ini penting bagi BPK untuk menjaga marwahnya sebagai satu-satunya lembaga negara yang bertugas dan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara,” ungkapnya.

Yang lebih penting lagi, lanjutnya, ke depan bagaimana mental pemeriksa (anak buah) yang memeriksa entitas yang diperiksanya jika pemimpinnya sendiri tidak memberikan kepatutan atau contoh yang baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: