Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Isu Minum Susu Kental Manis Gunakan Air Panas, Ternyata Oh Ternyata Faktanya Begini..

Isu Minum Susu Kental Manis Gunakan Air Panas, Ternyata Oh Ternyata Faktanya Begini.. Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Beberapa hari lalu publik dibuat heboh terkait himbauan BPOM terkait konsumsi produk susu kental manis tidak boleh menggunakan dengan air panas. 

Himbuan tersebut tersebar media sosial (medsos) Facebook, beredar narasi "5 FAKTA SUSU KENTAL MANIS NGGAK BOLEH DISEDUH AIR PANAS", Dari sejumlah hasil penelusuran narasi dalam unggahan stories di media sosial Facebook, yang mengatakan,  bahwa susu kental manis tidak boleh diseduh dinyatakan tidak sesuai dengan faktanya, sebab berbeda dengan isi dari peraturan yang dikeluarkan BPOM no 31 tahun 2018.

Menanggapi hal itu, BPOM langsung mengeluarkan pernyataan resmi bahwa info tersebut tidak akurat atau menyesatkan.  Dalam akun Facebook Mafindo ID dalam lamannya Turn Back Hoax pada Minggu, 19 September 2021 lalu, juga menyebutkan bahwa narasi tersebut kategori misleading atau konten salah dan menyesatkan.

"Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi,” tegas Kepala BPOM Penny Lukito dikutip dari laman resmi BPOM.

Penny menegaskan, dengan Pengumuman BPOM yang terbit tanggal 23 September 2021 tentang pemberitaan susu kental manis di situs resminya dimana tidak tertera adanya larangan untuk mengkonsumsi susu kental manis dengan cara diseduh. 

Sebelumnya, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 juga tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi susu kental manis untuk dikonsumsi ataupun diseduh, melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan diantaranya adalah susu kental manis tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

"Susu kental manis itu aman tapi bukan sebagai pengganti ASI," tegas Penny dalam kesempatan lain.

Sementara itu, Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital, Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Firman Kurniawan S. menegaskan,  langkah Badan POM yang langsung memberikan klarifikasi atas informasi yang tidak valid atau hoak tersebut sangat tepat.

Menurutnya banyak beredar informasi-informasi hoax yang memanfaatkan keuntungan, informasi sebagai social currency atau mata uang sosial. Dengan pendekatan ini, para penyebar informasi hoax itu bisa mendapatkan kenaikan status sosial kalau informasinya dianggap penting oleh orang lain. Seseorang dianggap sebagai penyelamat oleh penerima informasi.

"Dengan menyebar luaskan isu bahwa susu kental manis tidak boleh di seduh dengan air panas dan sebagainya, mungkin ada orang lain yang merasa mendapatkan manfaat meskipun informasi ini keliru, sesat dan bagi orang-orang yang tidak mengkaji lebih dalam ini merupakan hal yang penting sehingga yang menyebarkan informasi juga menjadi penting," ujar Firman Kurniawan dalam keterangan resminya pada Warta Ekonomi di Surabaya, Senin (11/10/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: