Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Pembukaan Akses ke Data Pribadi Harus Dalam Keadaan Tertentu dan Jelas

CIPS: Pembukaan Akses ke Data Pribadi Harus Dalam Keadaan Tertentu dan Jelas Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengatakan, wacana untuk membuka akses pemerintah terhadap data pribadi masyarakat tanpa persetujuan pemilik data dalam keadaan tertentu perlu diperjelas.

Setelah beberapa kejadian kebocoran data masyarakat yang memanfaatkan layanan publik yang dikelola oleh instansi pemerintahan seperti BPJS Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil beberapa waktu lalu, wacana yang masih diperdebatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi ini perlu mendapatkan perhatian lebih.

Baca Juga: CIPS: Dominasi BUMN Tidak Sejalan dengan Keterbukaan untuk Pemulihan Ekonomi

Menurut Peneliti CIPS, Pingkan Audrine Kosijungan, ketentuan perlu diperjelas dengan memberikan informasi yang menjustifikasi dari segi latar belakang keperluan pemerintah mengakses data pribadi masyarakat, langkah yang ditempuh dan ketentuan teknis penggunaannya, serta juga sanksinya bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

“Wacana ini perlu dipikirkan secara strategis dengan menimbang dampak positif dan juga dampak negatifnya. Sejauh mana pemerintah bisa memanfaatkan akses tersebut dengan bijaksana dan sejauh mana mereka bisa memastikan akses tersebut benar-benar digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan pemilik data,” terang Pingkan.

Pingkan juga menyatakan, CIPS melihat setidaknya ada dua poin penting yang masih menjadi perdebatan dan penting untuk disoroti. Dua poin tersebut yaitu yang berkaitan dengan faktor risiko keamanan dari pembukaan akses pemerintah ke data pribadi masyarakat, serta pengecualian bagi pemerintah dalam mengakses data pribadi masyarakat tanpa persetujuan pemilik data dalam kondisi tertentu yang mencakup pertahanan dan keamanan nasional; proses penegakkan hukum; pengawasan sektor jasa keuangan; stabilitas sistem aturan moneter, pembayaran, keuangan; serta kepentingan masyarakat dalam administrasi negara.

Walaupun sudah ada kondisi-kondisi tertentu yang diklasifikasikan menjadi pengecualian bagi pemerintah, namun sebaiknya pemerintah juga tetap diwajibkan untuk memberikan alasan yang jelas ketika mau mengakses data pribadi masyarakat untuk kepentingan-kepentingan yang disebutkan di dalam RUU kepada pemilik data.

“Rancangan aturan yang ada belum menjamin kewajiban pemerintah tersebut. Sebagai contoh, dalam hal pertahanan dan keamanan nasional misalnya, harus ada keadaan mendesak sehingga pemerintah dapat menjustifikasi haknya untuk mengakses data pribadi seseorang. Selain itu, pemerintah juga memiliki hak untuk mengakses data pribadi terkait proses penegakkan hukum setelah pengadilan memberikan izin,” jelasnya.

Akan tetapi, menurut Pingkan, mengizinkan pemerintah untuk mengakses data pribadi masyarakat memiliki risiko penggunaan data secara sepihak untuk kepentingan politis atau bahkan ekonomis. Hal tersebut mungkin saja tidak akan terjadi pada masa administrasi pemerintahan yang ada sekarang, namun hal ini tetap membuka kesempatan bagi administrasi yang akan datang untuk bisa mengambil informasi atau data pribadi masyarakat tanpa persetujuan pemilik data untuk hal-hal yang belum jelas peruntukannya.

Selain itu hal yang tidak kalah penting berkaitan dengan akses data pribadi masyarakat ialah prosedur penggunaan dan keamanan data. Menurut Pingkan harus ada jaminan bahwa setelah pemerintah mengakses data pribadi masyarakat, data tersebut hanya akan digunakan sesuai peruntukannya yang telah diinformasikan kepada pemilik data dan tidak dibocorkan ke publik di luar dari tujuan pemerintah dalam mengakses data tersebut.

DPR telah mengesahkan Prolegnas Prioritas untuk tahun 2021 dalam Sidang Paripurna yang diadakan pada 23 Maret 2021 yang lalu dan RUU PDP termasuk di dalamnya. Saat ini pembahasan RUU PDP masih tidak ada kejelasan. Walaupun RUU ini sangat penting dan mendesak untuk disahkan, ada beberapa hal dalam RUU yang masih dapat diperjelas dalam pembahasan yang saat ini masih terus dilakukan antara DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Selain akses pemerintah kepada data pribadi, posisi lembaga pengawas data pribadi juga masih menjadi perdebatan antara DPR dengan pemerintah. CIPS berkeyakinan posisi lembaga ini lebih baik independen untuk dapat memastikan akuntabilitas, transparansi dan juga independensinya,” tegas Pingkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: