Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ngamuk Keluarkan Ultimatum Tegas, Pasang Kupingnya!

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ngamuk Keluarkan Ultimatum Tegas, Pasang Kupingnya! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif, dan dokter Andi bersiap menjalani hukuman penjara dalam perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan bahwa ketiganya tidak pantas menjalani hukuman penjara atas perkara tersebut.

"Tidak pantas Habib Rizieq, Habib Hanif, dokter Andi menjalani satu hari pun penjara dalam kasus ini," ujar Aziz Yanuar dikutip dari JPNN.com, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Jangan Kaget Ya! Begini Kondisi Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri

Diketahui, dalam kasus perkara tes usap palsu itu, Habib Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama empat tahun penjara.

Sedangkan menantunya Hanif Alatas dan direktur RS Ummi Andi Taat divoni satu tahun penjara.

Vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pihak MA sendiri saat ini masih menyiapkan majelisnya untuk melakukan sidang perkara tersebut.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Soebandi membenarkan perkara tersebut masih menunggu penetapan majelis hakim untuk segera disidangkan.

"Untuk perkara RS UMMI sedang menunggu proses penunjukan majelis hakim," ungkap Soebandi lewat pesan singkat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: