Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembentukan Satgas 53 Dipuji, Bukti Jaksa Agung Tegas

Pembentukan Satgas 53 Dipuji, Bukti Jaksa Agung Tegas Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dalam kunjungan Kerja Virtual Ke-6 Tahun 2021 pada Senin (11/10) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan dia masih menemukan banyak usulan promosi pegawai yang tidak didasarkan pada prestasi dari pegawai yang diusulkan, bahkan ada yang belum memenuhi syarat pun diusulkan.

"Pengusulan promosi harus lebih objektif dan selektif, harus didasarkan pada prestasi dan dedikasi, sehingga diharapkan tercipta iklim sehat kompetisi para pegawai untuk berlomba lomba meningkatkan prestasi,” pesannya.

Jaksa Agung juga kembali mengingatkan Jamwas untuk lebih memberikan penekanan kepada para Aswas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Beberapa saat yang lalu kita masih menemukan oknum-oknum baik itu Jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang mencoba melakukan perbuatan tercela dan kepada mereka telah kita ambil tindakan tegas atas perbuatannya,” tegasnya.

Tindakan tegas, tutur Burhanuddin, terpaksa diambil karena jajaran pimpinan Kejaksaan sudah cukup banyak memberikan peringatan dan jajarannya tahu tindakan tegas tersebut terbukti efektif dan mampu mencegah para pegawai lain untuk ikut-ikutan melakukan perbuatan tercela. 

Dia mengingatkan seluruh insan Adhyaksa bahwa pimpinan tidak ingin melihat anak buahnya bermasalah, akan tetapi apabila perintah dan imbauan pimpinan tidak diindahkan dan tetap mecoba mencari celah untuk melakukan perbuatan tercela, maka dia tidak akan ragu untuk menindak.

Jaksa Agung juga meminta Jamwas mengingatkan seluruh Kajati dan Asisten Pengawasan (Aswas) agar tidak menunda-nunda menyampaikan pelaksanaan putusan penjatuhan hukuman kepada pegawai.

“Saya telah mengeluarkan memorandum Nomor B-211 tanggal 6 Agustus 2020, saya minta seluruh Aswas untuk mempedomani surat itu. Segera tindaklanjuti pelaksanaan putusan sebagaimana ketentuan jangka waktu yang tertuang dalam ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: