Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh! Satgas Temukan 151 Fintech & 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin

Duh! Satgas Temukan 151 Fintech & 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin Kredit Foto: TechCrunch
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending  dan 4 entitas tanpa izin. Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penindakan penutupan akses terhadap fintech dan entitas penawaran investasi tanpa izin itu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal. "Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," jelasnya di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Dengan Model Bisnis Gotong Royong, Fintech Asal Singapura Raih Pendanaan Seri A sebesar US$6.3 juta

Sejak tahun 2018 s.d. Agustus 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal.  Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya

Aplikasi financial technology (fintech) peer to peer lending saat ini menarik bagi masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara online. Namun, apabila masyarakat meminjam melalui fintech peer to peer lending ilegal, ada dampak negatif berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing melihat perkembangan kegiatan Fintech peer to peer lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin. 

“Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Menurut Tongam L. Tobing, ada beberapa modus yang digunakan fintecch dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat,

"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dimasa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," jelasnya. 

Dalam mengatasi fintech ilegal, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan langkah sebagai berikut:

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: