Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Restrukturisasi Kredit?

Apa Itu Restrukturisasi Kredit? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Restrukturisasi kredit dapat menjadi win-win bagi kedua belah pihak karena bisnis menghindari kebangkrutan dan pemberi pinjaman biasanya menerima lebih dari yang mereka dapatkan melalui proses kebangkrutan.

Oleh karena itu, terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:

  1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; danĀ 
  2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Mengajukan restrukturisasi kredit adalah dengan menghubungi atau mendatangi langsung pihak bank atau leasing yang memberikan kredit.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: