Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PON XX Bukti Keberhasilan Upaya Sistematis Cegah Lonjakan Kasus pada Kegiatan Besar

PON XX Bukti Keberhasilan Upaya Sistematis Cegah Lonjakan Kasus pada Kegiatan Besar Kredit Foto: BNPB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 di Papua membuktikan Indonesia mampu menyelenggarakan kegiatan besar di tengah pandemi Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, pencapaian ini berkat upaya sistematis pemerintah dengan keterlibatan berbagai elemen masyarakat.

Keberhasilan PON XX juga dapat menjadi modal bagi Indonesia untuk penyelenggaraan kegiatan besar lainnya seperti Superbike Mandalika dan lainnya. Meski demikian, kegiatan besar dengan ragam acara disertai keterlibatan peserta dari berbagai daerah menjadikannya berisiko kemunculan lonjakan kasus.

Baca Juga: Begini Tanggapan Satgas Covid-19 Soal Masa Karantina Yang Dipangkas Jadi Lima Hari

"Di balik berbagai risiko tersebut, Indonesia cukup mampu dikatakan berhasil mencegah lonjakan kasus," kata Wiku menegaskan dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (12/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Ia memaparkan, data per 11 Oktober membuktikan hanya ditemukan 83 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari hampir 10 ribu peserta yang mengikuti acara PON XX atau persentasenya sekitar 0,83%. Sebagai tambahan, keluhan penyakit lain yang tercatat selama penyelenggaraan PON ialah 4 kasus malaria dan 2 kasus diare.

Indonesia juga secara nasional mampu mempertahankan performa pengendalian Covid-19. Terbukti menjadi negara dengan nilai recovery indeks tertinggi se-Asia Tenggara, bahkan dalam suasana pembukaan sektor sosial ekonomi secara bertahap. "Penilaian ini ditinjau dari aspek manajemen pengendalian kasus, vaksinasi, dan mobilitas suatu negara," lanjutnya.

Beberapa upaya pemerintah selama PON XX 2021 di Papua dilakukan pada saat praacara, saat acara dan pasca-acara. Upaya yang dilakukan saat praacara dengan rapat koordinasi jajaran pemerintah pusat baik Satgas maupun kementerian/lembaga terkait kelayakan daerah. Baik kondisi kasus, cakupan vaksinasi, dan kesiapan sarana dan prasarana secara umum untuk menyelenggarakan acara besar.

Dilanjutkan rapat koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan dan komitmen Pemerintah Daerah menyelenggarakan acara besar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Selanjutnya, pembentukan Satgas protokol kesehatan 3M selama rangkaian acara, pihak yang khusus dipilih mengawasi kepatuhan protokol kesehatan saat acara utama berlangsung. Lalu, monitoring kesiapan teknis protokol kesehatan oleh tim asistensi dari Satgas COVID-19 pusat yang diterjunkan langsung ke daerah.

"Hal ini dilakukan untuk melakukan bimbingan bagi pihak daerah, khususnya kesempurnaan kesiapan penerapan protokol kesehatan mulai dari kecukupan masker, fasilitas cuci tangan, maupun kemampuan Satgas Prokes khusus PON XX," katanya.

Sementara saat acara, melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan. Dalam implementasinya, berbagai penemuan pelanggaran di lapangan menjadi input berarti khususnya upaya pengawasan dan pendisiplinan perilaku peserta saat acara berlangsung.

Kemudian, pemantauan kasus positif di daerah penyelenggaraan dengan data yang tercatat oleh Dinas Kesehatan maupun surveilans rutin khususnya bagi peserta acara. Selanjutnya, jika muncul kasus positif, dilakukan tidak cepat penanganan kasus positif melalui kesigapan upaya rujukan isolasi atau perawatan, penelusuran kontak, serta investigasi epidemiologis untuk mengetahui sumber pola penyebaran.

Sejauh ini, Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa munculnya kasus positif yang ada akibat adanya interaksi antarpeserta dalam kamar dan saat makan bersama, dan atlet juga sebagian menjadi penonton dan kadang-kadang pada saat selebrasi tidak taat protokol kesehatan. Lalu, pemantauan peserta yang telah menyelesaikan kegiatannya di tengah acara saat kepulangan.

Sebagaimana yang diatur dalam adendum kedua dari Surat Edaran Satgas nomor 17 tahun 2021 bahwa Kontingen PON XX wajib melakukan tes ulang setelah ketibaan di daerah asal dan karantina selama 5 hari dengan biaya ditanggung Satgas atau pemerintah daerah. Dengan tambahan, jika hasil pertama negatif, di hari keempat karantina wajib melakukan tes PCR ulang.

"Jika ditemukan hasil positif di salah satu hasil tes, wajib Kontingen menjalani isolasi perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat," jelas Wiku.

Sementara pasca-acara, melakukan evaluasi kebijakan pelaksanaan kegiatan besar. Contohnya penerapan wajib PCR rutin sebelum pertandingan dan sebelum kepulangan, wajib menyediakan fasilitas karantina khusus bagi kontak erat dan evaluasi kepadatan akomodasi dan perilaku di luar acara pokok.

Selain itu, evaluasi yang diikuti dan dilakukan setelah penyelenggaraan PON XX dapat digunakan sebagai landasan persiapan penyelenggaraan acara di masa depan. Hasil evaluasi ini dapat dimanfaatkan tidak terbatas untuk penyelenggaraan acara olahraga, tetapi acara-acara lain yang melibatkan banyak orang demi memastikan kegiatan tersebut dapat berlangsung lancar dan aman Covid-19.

"Dari pengalaman selama penyelenggaraan PON XX, kami dapat belajar bahwa perencanaan matang merupakan hal yang paling krusial dalam penyelenggaraan acara besar di tengah badai Covid-19," pungkas Wiku.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: