Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabur dari Karantina, Ini Hukuman yang Menanti Rachel Vennya

Kabur dari Karantina, Ini Hukuman yang Menanti Rachel Vennya Kredit Foto: Instagram/Rachel Vennya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai dibenarkan kabar bahwa dirinya telah kabur dari karantina, Rachel Vennya pun terancam hukuman penjara hingga denda ratusan juta. Ini merujuk pada hukuman sang selebgram karena kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.

Kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet dibantu oleh seorang oknum seorang anggota TNI berinisial FS yang bertugas di bandara. Hal itu diungkap oleh Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Baca Juga: Menohok, Dokter Tirta Tanggapi Viralnya Rachel Vennya Kabur: Paling Juga Jadi Duta Karantina

Rachel Vennya seharusnya berada dalam masa karantina delapan hari. Namun baru tiga hari, mantan istri Niko Al Hakim itu sudah meninggalkan Wisma Atlet.

Hal ini termasuk dalam dugaan pelanggaran di pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang aturan karantina.

Isinya, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."

Sementara itu saat dikonfirmasi tim Suara.com pagi ini, Rachel Vennya belum memberikan respons. Sang ibu yang juga dihubungi beberapa waktu lalu, memilih menolak berkomentar.

"Nggak tahu ya, no comment, tutur Vien Tasman, ibu Rachel Vennya saat dihubungi awak media, 10 Oktober 2021.

Baca Juga: Ini Dia Kronologi Rachel Vennya Bisa Kabur dari Wisma Atlet

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: