Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawa Bukti untuk Tuduh Dipo Latief Telantarkan Anak, Nikita Mirzani: Sudah Saya Serahkan ke Penyidik

Bawa Bukti untuk Tuduh Dipo Latief Telantarkan Anak, Nikita Mirzani: Sudah Saya Serahkan ke Penyidik Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan tambahan untuk kasusnya dengan sang suami, Dipo Latief, atas dugaan penelantaran anak.

Ia pun menjalani pemeriksaan kurang lebih selama satu jam. Nikita didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bahcmid. Ia pun mengaku memberi keterangan tambahan soal putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Makin Ramai, Nikita Mirzani Ikut Semprot Rachel Vennya?

"Dengan putusan pengadilan agama yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sempat ditanyakan putusannya apa, isinya apa. Jadi di dalam putusan itu secara tegas dinyatakan bahwa Niki dan Dipo adalah suami-istri," sebut Fahmi Bachmid usai mendampingi Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

"Itu yang penting, dan di mata hukum untuk membayar biaya-biaya dan seterusnya," kata Fahmi Bachmid.

Selain  itu, Nikita Mirzani juga memberikan bukti-bukti berupa salinan putusan. Mulai dari tingkat pertama, pengadilan tinggi DKI, hingga mahkamah agung.

"Semuanya sudah saya serahkan ke penyidik. Jadi tadi itu terkait  masalah itu. Tambahan dari putusan pengadilan," sebutnya.

Baca Juga: Membahas Kasus Prostitusi Vanessa Angel, Respons Sang Suami Malah Begini

Bukti-bukti tersebut dijadikan dasar oleh Nikita Mirzani untuk melaporkan Dipo Latief dalam kasus penelantaran anak.

"Karena apa? Di dalam putusan pengadilan itu dinyatakan secara tegas, Arkana itu anak dari Dipo dan Nikita. Jadi susah untuk mereka mengelak persoalan ini. Jadi lebih bagus anda tobat," ucapnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penelantaran anak pada 16 Agustus 2021. Laporan bintang film Comic 8 itu terdaftar dengan nomor LP/B/1624/VIII/2021/RJS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: