Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulatory Sandbox Kurangi Dampak Ketiadaan Regulasi Pendukung Ekonomi Digital

Regulatory Sandbox Kurangi Dampak Ketiadaan Regulasi Pendukung Ekonomi Digital Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penggunaan regulatory sandbox, ruang uji coba terbatas bagi para inovator untuk dapat melakukan eksperimen dalam layanan dan produk teknologi dan mengujinya langsung di pasar pada konsumen yang terbatas, akan dapat membantu mengurangi dampak ketiadaan regulasi dalam ekonomi digital.

"Salah satu yang dibutuhkan dalam memastikan terciptanya keamanan saat berinteraksi dalam ekonomi digital adalah jaminan perlindungan data pribadi. Sementara RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih dalam tahap pembahasan, kasus kebocoran data terus terjadi dan menunjukkan strategisnya pengesahan RUU tersebut," jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Thomas Dewaranu, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (17/10).

Baca Juga: Generasi Muda Harus Jawab Tantangan Ekonomi Digital via Cakap Digital

Adopsi regulatory sandbox diharapkan dapat membantu memberikan kepastian kebijakan sekaligus mencegah risiko kebocoran dan keamanan siber yang mungkin terjadi dalam penggunaan teknologi digital sebelum diluncurkan.

Skema ini juga memungkinkan pengujian terhadap jasa dari perusahaan sebelum diaplikasikan kepada konsumen dalam skala luas. Hasilnya kemudian juga dapat digunakan untuk mengevaluasi kerangka peraturan, baik yang sudah ada maupun yang masih dibutuhkan, agar dapat menyeimbangkan kebutuhan industri dan perlindungan konsumen.

Penggunaan regulatory sandbox berasal dari sektor financial technology (fintech) yang juga diregulasi oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan BI Nomor 19/12/PBI/2017 dan Peraturan OJK Nomor 13 /POJK.02/2018. Peraturan OJK tersebut menyebut, penyedia layanan fintech diberi waktu satu tahun untuk menguji coba inovasi mereka dalam periode terbatas dan menerima penilaian apakah mereka diizinkan untuk beroperasi penuh dalam skala yang lebih besar.

Dalam praktiknya, lanjut Thomas, regulatory sandbox bervariasi dan berkembang sesuai dengan kebutuhan kebijakan. Di Singapura, misalnya, regulatory sandbox digunakan untuk menguji kemungkinan amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi negara tersebut.

Regulatory sandbox bahkan dianggap lebih baik daripada implementasi kebijakan top-down untuk mendorong inovasi. Alih-alih mewajibkan daftar kepatuhan yang memberatkan kepada perusahaan rintisan, regulatory sandbox mendorong inovasi berdasarkan pengalaman dari praktik nyata.

"Skema ini masih dapat diterapkan bahkan setelah standar dan peraturan tersebut ditetapkan di kemudian hari karena regulatory sandbox memungkinkan eksplorasi teknologi baru oleh industri yang mungkin saja tidak sejalan dengan kebijakan yang sudah ada, tetapi membawa dampak positif jika diadopsi sebagai standar praktik," jelasnya.

Regulatory sandbox membantu menjembatani pemerintah sebagai regulator dan pihak swasta dalam membangun kerangka kerja yang terbuka akan inovasi. Otoritas berwenang yang mengawasi jalannya uji terbatas ini tidak memberlakukan beberapa aturan administratif dan menggunakan kesempatan tersebut untuk tujuan meningkatkan inovasi.

Cara tersebut mengizinkan perusahaan untuk menguji inovasi yang mereka buat dan memahami ekspektasi pengawasan, sementara pemerintah mendapatkan gambaran teknologi baru selama masa pengujian sehingga mereka bisa mulai menyesuaikan pengawasan mereka.

"Penggunaan regulatory sandbox erat kaitannya dengan co-regulation atau pengaturan bersama. Pelibatan semua pihak melalui pembagian kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital lebih lanjut, pemerintah harus memastikan keamanan ekosistem digital bagi penggunanya sekaligus menyediakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi," imbuhnya.

Thomas menyebut, inovasi diperlukan untuk meningkatkan penyampaian layanan digital di Indonesia dan regulasi dapat membantu mendorong hal ini. Daripada membatasi standar teknologi dengan daftar kepatuhan atau meninggalkan perusahaan dengan ketidakpastian peraturan, pengujian langsung yang lewat skema regulatory sandbox memungkinkan pelaku usaha dan regulator untuk belajar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: