Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Sakit, Anak Nia Daniaty Jalani Pemeriksaan Polisi: Berdoa aja

Meski Sakit, Anak Nia Daniaty Jalani Pemeriksaan Polisi: Berdoa aja Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus penipuan berkedok tes CPNS di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021). Rupanya, kondisi Oi tengah sakit.

"Masih sakit ini juga," ujar Olivia Nathania, saat memasuki gedung Polda Metro Jaya dengan tergesa-gesa. 

Baca Juga: Terkait Kasus Rachel Vennya, Polda Metro Jaya Layangkan Surat Panggilan: Akan Selidiki Secara Tuntas

Disinggung soal penyebab dirinya sakit, Olivia Nathania memilih diam. Namun istri Rafly N Tilaar ini berusaha menjalani pemeriksaan. "Berdoa aja," ujar Olivia Nathania.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina  menyatakan bahwa kliennya diperiksa untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya.

"Bukti-bukti belum ada, tetep yang kemarin juga," imbuh Susanti.

Sebelumnya, anak Nia Daniaty bersama suami Rafly N Tilaar, dipolisikan oleh salah satu korban bernama Agustin dan Karnu karena disebut melakukan iming-iming untuk lulus jadi PNS.

Tidak main-main, Olivia disebut telah melakukan tindakan tersebut kepada 225 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp 9,7 Miliar.

Agustin sendiri merupakan mantan guru SMA Olivia yang mengklaim ditawari posisi PNS melalui jalur prestasi. Pihak Olivia sendiri sudah memberikan klarifikasi dan menyebut bahwa ia hanya menyediakan les untuk mengikuti tes CPNS.

Karnu dan Agustin, yang mengaku sebagai korban, menurut Olivia Nathania justru oknum rekruiter dari pihaknya.

Baca Juga: Diungkap Nikita Mirzani! Ternyata Rachel Vennya Telah Kabur 2 Kali dari Karantina

Adapun, laporan terhadap Anak Nia Daniaty itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 24 September 2021.

Baik Olivia dan suami, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: