Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Usaha Perlu Tahu Proses Sertifikasi Halal, Begini Alurnya

Pelaku Usaha Perlu Tahu Proses Sertifikasi Halal, Begini Alurnya Kredit Foto: Google
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia, Afrinal, mengungkapkan bahwa pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sudah dibuka mulai 15 September sampai 10 November 2021. Sementara berdasarkan data terakhir per 18 Oktober, saat ini pelaku usaha yang sudah mendaftar sebanyak 909.

"Masih ada kuota lagi sebanyak 2.291 lagi. Mari manfaatkan yang kesempatan ini sebaik mungkin dengan melakukan sertifikasi halal," ujarnya dalam Sosialisasi Program dan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Gaet MES, Surveyor Indonesia Dukung Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK

Afrinal menjelaskan, proses sertifikasi halal tersebut akan diproses sejak pelaku usaha melakukan permohonan melalui laman ptsp.halal.go.id atau selama ini lebih sering dikenal SIHALAL. Karena sistem yang belum terintegrasi, pemohonn dapat memasukan input kode fasilitas dengan memasukan kode SEHATI21 dan memilih PT Surveyor Indonesia sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.

"Dokumen yang masuk kemudian akan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," katanya.

Usai proses verifikasi, BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD) bagi pelaku usaha yang dianggap sudah memenuhi persyaratan. Setelah terbitnya STTD, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia melakukan pemeriksaan produk dengan melakukan serangkaian pengujian hingga dikeluarkannya laporan hasil pemeriksaan.

Afrinal menambahkan, laporan hasil pemeriksaan yang dibuat hasil pemeriksaan LPH PT Surveyor Indonesia akan diberikan kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia agar diterbitkan fatwa kehalalan produk.

"Fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI itu nanti ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: