Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden sudah Tegas Soal Sampah, Daerah Tinggal Mengikuti

Presiden sudah Tegas Soal Sampah, Daerah Tinggal Mengikuti Kredit Foto: Biro Pers, Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persoalan sampah di Kota Tangerang kian rumit. Sekdis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Eny Nuraeni bahwa TPA Rawa Kucing hampir penuh, disisi lain rencana pembangunan proyek PLTSa yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sampah membutuhkan waktu untuk dapat direalisasikan, dan belum terlihat titik terangnya.

Tingginya desakan masyarakat agar permasalahan ini segera diselesaikan terlihat dari banyaknya pemberitaan terkait permasalahan sampah di wilayah tersebut satu tahun terakhir. 

Masyarakat berperan aktif melaporkan merebaknya TPA Liar diseputar wilayah TPA Rawa Kucing hingga akhirnya ditutup oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akhirnya berimbas pada pemeriksaan oleh tim Penegak Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang bulan September lalu.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kemenko Maritim dan Investasi, Basilio Dias Araujo kini fokus mendorong dua kota yang perjanjian kerjasama PLTSa nya tengah mengalami kendala yaitu Kota Palembang dan Kota Tangerang, melalui serangkaian rapat teknis yang intens.

Perjanjian kerjasama pelaksanaan PLTSa Kota Palembang telah ditandatangani di Januari 2018 dengan mitranya PT Indogreen Power namun bukan tanpa masalah, saat ini proses kelanjutan masih menghadapi kendala di beberapa poin teknis yang sedang di adendum; dan situasi yang lebih berat di Kota Tangerang, Konsorsium Oligo telah ditetapkan sebagai pemenang lelang pada Maret 2019, namun hingga kini  belum selesai dibahas yang berakibat pembangunan fasilitas PLTSA harus ditunda.    

Basilio menambahkan, kuncinya adalah pada niat Kepala Daerah, contohnya di Kota Palembang berjalan dengan baik, dimana Walikota Palembang dan jajarannya berupaya proaktif mengkomunikasikan setiap masalahnya dengan Pemerintah Pusat.

"Masyarakat  Kota Tangerang saat ini menanggung resiko akibat pengelolaan sampah yang tidak baik, untuk sudah sangat mendesak ada fasilitas pengelolaan sampah yang layak" tegas Basilio,” tegas Basilio, Selasa (19/10).

Penundaan pelaksanaan proyek PLTSa ini memang tidak memperbaiki situasi. TPA Rawa Kucing dimana PLTSa tersebut akan dibangun, semakin dipenuhi sampah.

Akibatnya, publik menjadi semakin tidak tertib dan membuang sampah diseputaran TPA yang bersebelahan dengan bantaran Sungai Cisadane tersebut.

Tambah Basilio, penundaan tersebut mengakibatkan pemborosan penggunaan anggaran, tidak hanya dari tersia-sianya anggaran yang sudah dibayar oleh Kementerian PUPR di tahun 2018, namun juga dibutuhkannya dana baru untuk mempersiapkan TPA Rawa Kucing untuk dapat digunakan sebagai lokasi PLTSa. Dampaknya, masyarakat Kota Tangerang dirugikan.

"Belum dihitung berapa dampak teknis dan sosial diakibatkan dengan penimbulan sampah di lokasi kerja sama saat ini," tegasnya.

Senada dengan Kemenkomarves, Kementrian Dalam Negeri menyampaikan bahwa Kemendagri telah menjalankan fungsi pengawasannya kepada daerah.

Inspektur IV Kementrian Dalam Negeri, Arsan Latief menyatakan bahwa PLTSa Rawa Kucing sebagai Proyek Strategis Nasional hukumnya wajib dilaksanakan dan wajib dipercepat Kepala Daerah yang masuk program ini. 

“Ini adalah perintah undang-undang, bahkan Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukum melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur," jelasnya.

Arsan Latief juga menyinggung Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengelolaan sampah merupakan hak dasar dan kewajiban pemda yang harus diberikan kepada masyarakat.

Tambah Arsan, Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menegaskan bahwa para pejabat pusat/daerah termasuk Menteri, Kepala Lembaga, Pemerintah Daerah diminta untuk mendukung dan mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagai komitment kepastian hukum dan investasi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.

Ironisnya, TPA Rawa Kucing kini sudah tidak lagi ideal untuk dapat dibangun PLTSA. Revitalisasi yang dilakukan Kementrian PUPR di tahun 2019 untuk mendukung PLTSa kini sudah tidak terlihat akibat tertimbun kiriman sampah 3 tahun terakhir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: