Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Tak Membuat Penerimaan Negara Turun

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Tak Membuat Penerimaan Negara Turun Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penasihat riset Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Teguh Dartanto mengatakan kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembaga (CHT) hingga batas maksimum 46% tak akan membuat penerimaan negara menurun kendati pun konsumsi rokok legal berkurang.

"Tapi kalau CHT naik lebih tinggi dairi 46%, penerimaan negara dapat turun karena penurunan konsumsi jauh lebih besar," kata Teguh dalam diseminasi hasil riset yang dilakukan secara daring, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: DPR: Kenaikan Cukai Rokok Harus Pertimbangkan Semua Aspek, Enggak Boleh Sepihak

Bahkan, Teguh memaparkan pendapatan negara dapat meningkat hingga Rp7,92 triliun apabila kenaikan cukai rokok menyentuh angka 45%. Sementara output perekonomian akan mencapai angka Rp26,2 triliun dengan perhitungan tersebut.

Hal ini menunjukkan, kenaikan cukai rokok tidak memberikan dampak negatif terhadap perekonomian negara. Terlebih, Teguh menilai masyarakat akan tetap membelanjakan uangnya untuk produk lain apabila harga cukai rokok meningkat. Dengan demikian, aktivitas konsumsi masih tetap berjalan meskipun dengan adanya kenaikan CHT.

"Efek totalnya sebenarnya tidak ada masalah luar biasa terkait output dalam perekonomian," tuturnya.

Di sisi lain, Teguh menemukan bahwa kenaikan CHT tidak memberikan dampak yang signifikan pada omzet pelaku industri rokok pada 2020. "Di tahun 2020 kenaikannya tidak banyak memengaruhi omzet dari industri rokok," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: