Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pedoman Vaksin Covid-19 pada Pengungsi dan Migran

Pedoman Vaksin Covid-19 pada Pengungsi dan Migran Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Vaksinasi Covid-19 kini diperuntukkan untuk semua golongan. Tak hanya lansia atau tenaga kesehatan, tetapi juga untuk kalangan umum usia produktif bahkan anak-anak. Vaksin Covid-19 menjadi hal yang penting karena sebagai upaya untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok agar dapat hidup berdampingan dengan virus corona di masa pandemi.

Kendati demikian, meski semua orang terkena dampak akibat pandemi Covid-19, dampaknya tidak dirasakan secara merata. Berdasarkan tinjauan yang dilakukan oleh World Health Organization (WHO), pengungsi dan migran lebih mungkin mengalami beban infeksi Covid-19 yang lebih tinggi dan secara tidak proporsional terwakili dalam kasus, rawat inap, dan kematian.

Baca Juga: 3 Alasan Vaksin Booster Menurut WHO

Oleh sebab itu, baru-baru ini, WHO mengeluarkan pedoman tentang National Deployment and Vaccination Plans (NDVPs) atau Rencana Penerapan dan Vaksinasi Nasional. Akhirnya, pada 31 Agustus 2021, WHO menerbitkan Panduan Interim 'Imunisasi COVID-19 dalam pengungsi dan migran: prinsip dan pertimbangan utama'.

Mengutip laman resmi WHO, dokumen tersebut memberikan informasi tentang tantangan dan hambatan utama untuk mengakses layanan vaksinasi, seperti stigma, pengucilan, dan ketidakpercayaan yang mengakibatkan rendahnya pengambilan vaksin dan keraguan; kurangnya sarana dan informasi keuangan; ketakutan mengenai biaya, keamanan, dan deportasi atau penahanan.

Panduan sementara tersebut di antaranya berisikan beberapa hal, seperti:

  1. Praktik yang baik dan menyoroti prinsip dan pertimbangan utama yang berasal dari hak dan kebijakan serta praktik untuk memastikan bahwa pengungsi dan migran memiliki akses yang sama untuk melakukan vaksinasi Covid-19;
  2. Hambatan yang mencegah mereka mengakses layanan ditangani dengan benar;
  3. Prinsip dan pertimbangan termasuk memastikan akses universal dan setara terhadap vaksin Covid-19 bagi pengungsi dan migran tanpa memandang status migrasi, dengan akses yang sama dengan warga negara;
  4. Mengatasi hambatan yang mencegah pengungsi dan migran mengakses layanan vaksinasi Covid-19 dan perjalanan internasional;
  5. Mempromosikan penyerapan vaksin dan mengatasi keraguan vaksin;
  6. Melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan implementasi vaksinasi Covid-19 dan meningkatkan komunikasi yang efektif untuk membangun kepercayaan dan melawan informasi yang salah;
  7. Mengembangkan pendekatan inovatif dan strategi vaksinasi untuk pengungsi dan migran yang tinggal di daerah yang sulit dijangkau.

Dokumen ini dikembangkan oleh Program Kesehatan dan Migrasi WHO bekerja sama dengan Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi dan Intervensi Darurat Kesehatan dan mitra, otoritas nasional, organisasi pemerintah dan nonpemerintah, tim cluster kesehatan, kantor negara WHO dan Perserikatan Bangsa-Bangsa tim negara yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mendukung penyebaran, penerapan, dan pemantauan vaksin Covid-19 pada pengungsi dan migran; dan mitra yang memberikan dukungan.

WHO mengungkapkan, pengungsi dan migran tetap berada di antara anggota masyarakat yang paling rentan dan sering menghadapi xenofobia; diskriminasi; kehidupan, perumahan, dan kondisi kerja yang buruk; dan akses yang tidak memadai ke layanan kesehatan, meskipun masalah kesehatan fisik dan mental sering terjadi.

Tidak dapat dimungkiri bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan tantangan tambahan baik dalam hal peningkatan risiko infeksi dan kematian yang dialami oleh pengungsi dan migran.

"Menyoroti ketidakadilan yang ada dalam akses dan pemanfaatan layanan kesehatan, pengungsi dan migran juga menderita dampak ekonomi negatif dari penguncian dan pembatasan perjalanan," kata WHO.

Oleh sebab itu, pengungsi dan migran harus dalam kondisi kesehatan yang baik untuk melindungi diri mereka sendiri dan penduduk setempat. Mereka memiliki hak asasi manusia atas kesehatan, dan negara berkewajiban untuk menyediakan layanan perawatan kesehatan yang sensitif bagi pengungsi dan migran.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: