Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KAI Commuter Tegaskan Sudah Jalankan SE Kemenhub Soal Pembatasan Jumlah Penumpang

KAI Commuter Tegaskan Sudah Jalankan SE Kemenhub Soal Pembatasan Jumlah Penumpang Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

KAI Commuter memastikan kapasitas penumpang saat ini masih dibatasi. Saat ini pemerintah sudah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. 

“Dalam peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta-Solo masih berlaku yaitu 32 persen sebagaimana yang ada selama ini,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/10) malam. 

Sedangkan untuk KA lokal, Anne menegaskan kapasitas yang diizinkan tetap 50 persen. Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, Anne memastikan, KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun terutama saat jam sibuk dimana ada potensi kepadatan. 

“Untuk itu KAI Commuter mengimbau pengguna untuk mengatur rencana perjalanannya antara lain dengan memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja, maupun dengan memanfaatkan informasi kepadatan stasiun yang tersedia melalui aplikasi KRL Access,” jelas Anne. 

Dia memastikan, KAI Commuter tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat. Anne menegaskan, penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain, kemudian mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna. 

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan sudah menerbitkan sejumlah Surat Edaran terkait aturan perjalanan terbaru. Salah satunya yakni Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian. 

Adita menjelaskan, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen. Selanjutnya untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi atau kereta rel listrik (KRL) maksimal 32 persen dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan. 

Adita meminta operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. "Kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang," ungkap Adita.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: