Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Karantina 5 Hari Wisman Dinilai Terlalu Lama, Ini Alasannya

Aturan Karantina 5 Hari Wisman Dinilai Terlalu Lama, Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah membuka kunjungan ke Bali untuk wisata mancanegara (wisma) per 14 Oktober 2021. Sejumlah prasyarat harus dipenuhi oleh wisman, dari mulai tes PCR, memiliki bukti vaksinasi lengkap, mempunyai asuransi, dan yang tak kalah penting melakukan karantina selama lima hari.

Anggota Asosiasi Perjalanan Wisata (ASITA),  Sulistyo Purnomo Pambudi menilai masa karantina lima hari terlalu lama. Ia mengusulkan waktunya hanya dua sampai tiga hari saja. "Lima hari kelamaan, karena mereka tidak semuanya punya waktu untuk berlibur lama," ujarnya, Rabu (21/10).

Menurut Tio, sapaan akrabnya, untuk mengelilingi Bali, para wisman sudah bisa dengan waktu seminggu. Di satu sisi, biaya karantina yang mereka keluarkan punya pun bisa dialihkan untuk belanja hal lain. "Mereka pun bisa melakukan beragam aktivitas di Bali, dengan mengoptimalkan waktu," katanya.

Namun ia sepakat kehati-hatian harus tetap dijaga untuk mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu ia setuju para wisman yang datang ke Indonesia harus sudah divaksin terlebih dahulu.

Kemudian mereka wajib tes PCR dengan hasil negatif baik di negara asal maupun di dalam negeri. Selanjutnya, izin juga hanya diberikan untuk wisman dari negara asal yang masuk dalam zona hijau.  "Jadi tidak perlu karantina lama, namun dikuatkan dengan yang lain," ujarnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan, kesehatan dan keselamatan baik wisatawan mancanegara dan masyarakat Indonesia menjadi hal yang mutlak untuk dijaga. Ini karena pandemi Covid-19 saat ini masih terjadi.  

“Beberapa persyaratan harus dipenuhi wisman atau turis asing untuk berwisata ke Bali untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata Menparekraf Sandiaga, lewat keterangan tertulis.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: