Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Perjalanan Diperketat Ditengah Penurunan Covid-19, Berikut Penjelasan Satgas

Aturan Perjalanan Diperketat Ditengah Penurunan Covid-19, Berikut Penjelasan Satgas Kredit Foto: Antara/Fransisco Carolio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengungkapkan sejumlah alasan terkait pengetatan aturan perjalanan dengan menerapkan tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa dan Bali. Langkah tersebut tetap dilakukan meski saat ini kondisi pandemi Covid-19 makin terkendali.

"Pada prinsipnya, penerapan persyaratan pelaku perjalanan dengan skrining PCR khususnya untuk moda transportasi udara dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi video, Kamis (21/10).

Wiku menjelaskan penerapan PCR dilakukan karena akurasinya lebih tinggi dibandingkan rapid test antigen. Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan di tengah peningkatan jumlah penumpang pesawat.

"Dengan kepadatan lebih tinggi diharapkan tidak terjadi penularan dari orang yang mungkin lolos dari proses skrining apabila tidak menggunakan PCR," jelas Wiku.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengakui saat ini mulai terjadi peningkatan jumlah penumpang pesawat. Kondisi tersebut mulai terpantau semenjak angka positif Covid-19 di Indonesia mulai melandai.

"Secara nasional (jumlah penumpang pesawat) meningkat 10 hingga 12 persen dari sisi load factor," ujar Adita.

Adita menegaskan peningkatan tersebut perlu diantisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan saat ini. Adita menegaskan ketentuan baru saat ini perlu diterapkan secara konsisten.

Pemerintah saat ini resmi mengatur pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR. Surat keterangan hasil negatif PCR tersebut sampelnya maksimal diambil dua hari sebelum keberangkatan.

Pemerintah mengambil langkah tersebut mengingat sudah tidak diterapkannya jaga jarak fisik di dalam pesawat. Saat ini, maskapai sudah beroperasi dengan kapasitas penuh dan hanya menyisakan tiga baris bangku di belakang jika diperlukan untuk karantina penumpang yang mengalami gejala di tengah perjalanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: