Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengaturan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Menyesuaikan Perkembangan Kasus Terkini

Pengaturan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Menyesuaikan Perkembangan Kasus Terkini Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan berbagai keputusan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMndagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

“Pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan,” Wiku dalam Keterangan Pers Bersama Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (21/10/2021) yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Diperketat Ditengah Penurunan Covid-19, Berikut Penjelasan Satgas

Khusus moda transportasi udara, syarat pelaku perjalanan kini diperketat menggunakan RT-PCR. Berlaku untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4. Ini dilakukan karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh. Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif. 

Lebih jelasnya, terdapat beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri yaitu:

 Tujuan ke Jawa - Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021) 

1. Moda transportasi udara. 

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota. 

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

 Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021) 

1. Moda transportasi udara. 

- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

2. Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum) serta penyeberangan dan kereta api antarkota. Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang 2 x 24jam atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

 Tujuan ke wilayah non Jawa - Bali level 1 dan 2 (juga diatur InMendagri No. 54 Tahun 2021) 

1.  Untuk semua moda transportasi 

- Wajib 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam). Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.

2. Diijinkannya mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun dimana dalam aturan sebelumnya dibatasi. 

- Syaratnya, wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak. Adanya keputusan ini juga memudahkan masyarakat khususnya bagi yang mendesak dan penting. Misalnya orang tua pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain.

Disamping itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa – Bali.

 Untuk wilayah Jawa – Bali 

- Supir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen. Yaitu dengan opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam). Atau sopir dngan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam). Atau sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: