Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konsumen Terancam Penjara Usai Perawatan di Klinik Kecantikan L’Viors Surabaya, SAFENet Bilang ini

Konsumen Terancam Penjara Usai Perawatan di Klinik Kecantikan L’Viors Surabaya, SAFENet Bilang ini Kredit Foto: Antara/Darwin Fatir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFENet, Nenden Sekar Arum menilai Nenden Sekar Arum menilai tuntutan pidana penjara terhadap Stella Monica Hendrawan yang telah berstatus terdakwa kasus pencemaran nama baik menjadi bukti kalau UU ITE malah makin menambah korban UU ITE.

Pada persidangan Kamis (21/10) kemarin, Stella dituntut Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman 1 tahun penjara. Dia didakwa karena dianggap mencemarkan nama baik klinik kecantikan L’Viors, setelah dia menuliskan keluhannya di media sosial.

Menurut Nenden, tuntutan 1 tahun penjara itu sangat berlebihan, mengingat Stella hanya menyampaikan keluhannya sebagai konsumen dari klinik kecantikan tersebut.

“Menuntut hingga satu tahun kami rasa itu sesuatu yang sangat salah dan berlebihan. Kalau kita lihat kasus ini adalah sebagai salah satu bukti yang menambah panjangnya, bagaimana liarnya penggunaan pasal bermasalah di Undang-Undag ITE,” kata Nenden dalam diskusi daring, Jumat (22/10/2021).

Dalam kasus ini, Stella dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. SAFENet menilai pasal 27 Ayat 3 merupakan pasal karet, sebab berdasarkan catatannya sepanjang tahun ini hingga Oktober telah ada 30 kasus yang dijerat dengan pasal tersebut.

“Dan itu termasuk dalam kasus-kasus yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi dan polanya juga semakin lama, semakin banyak,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: