Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajib Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan | Infografis

Wajib Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan | Infografis Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: 7 Hal yang Harus Diperhatikan saat Lakukan Perjalanan Luar Negeri | Infografis

Simak informasi lebih lengkap tentang topik wajib karantina lima hari untuk semua jenis perjalanan dalam infografis di bawah ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: