Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Karena Pakai Plat Nomor untuk Pejabat, Rachel Vennya Terancam Hukuman Ini

Karena Pakai Plat Nomor untuk Pejabat, Rachel Vennya Terancam Hukuman Ini Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan situasi Rachel Vennya kini. Belum juga usai kasusnya yang diduga kabur dari karantina, kini selebgram ini menghadapi masalah terkait plat nomor kendaraan.

Pada saat dirinya datang untuk memenuhi panggilan polisi, Rachel Vennya menggunakan  plat B 139 RFS di mobil yang tak seharusnya.

Baca Juga: Pakai Plat RFS Ketika Jalani Pemeriksaan, Diduga Rachel Vennya Lakukan Itu untuk...

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Rachel Vennya bisa dijerat Undang-Undang yang mengatur tentang lalu lintas. Ancamannya denda sejumlah uang atau kurungan penjara.

"Ini hanya tilang ya (pasalnya) denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Sambodo ditemui di kantornya di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata plat nomor tersebut tak dipasang di kendaraan yang sesuai. Dalam STNK, pelat nomor tersebut tertulis untuk kendaraan berwarna putih, bukan hitam.

"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa. Apa memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum diubah di STNK-nya, atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar dia.

Karenanya, polisi belum bisa menentukan sanksi yang bakal diterima Rachel Vennya.

Soal plat RFS yang konon hanya untuk pejabat saja, Sambodo mengklarifikasi. Kata dia, warga sipil juga bisa memilikinya.

"Ada namanya perkap 3 2012 yg mengatur tentang penggunanan STNK kuhusus dan STNK rahasia, itu ada aturannya salah satunya RFS itu untuk pejabat sipil, di data kita, RFS pejabat sipil itu 4 angka. Kalau 2,3 angka itu boleh dimiliki warga sipil," kata dia.

Namun dengan catatan pembayaran pajak yang berbeda jika memakai plat RFS dengan 3 angka. Pemilik warga sipil harus membayar.

"Tarifnya, 3 angka itu Rp 7,5 juta dan itu dibayarkan ke kas negara," ujarnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sampai Bawa-bawa Ustaz Somad, Takut Disebut Penista Agama?

Sebelumnya, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono akan memanggil Rachel Vennya terkait penggunaan nomor polisi berkode RFS.

Rencananya Rachel Vennya akan dipanggil pada Senin (25/10/2021) untuk memberi klarifikasi. Tapi pihak Rachel mengabarkan tak bisa hadir dan akan kembali dipanggil pada Selasa (26/10/2021) besok.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: