Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPEI: Peran Penting Jaminah (Penjaminan Pemerintah) dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

LPEI: Peran Penting Jaminah (Penjaminan Pemerintah) dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan solusi utama pemerintah untuk mencukupi kebangkitan UMKM dan korporasi yang diharapkan dapat menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal ketiga tahun 2021 ini. Pemerintah pun telah memberikan dukungan yang luar biasa Untuk dunia UMKM, yaitu di antaranya dengan memberikan subsidi bunga kemudian penempatan dana untuk restrukturisasi.

Lewat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), lembaga ini dikhususkan untuk memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi melalui program Penjaminan Pemerintah atau Jaminah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Realisasi Insentif Usaha PEN Mencapai 96%, Ini yang Diharapkan Dunia Usaha

Direktur Eksekutif LPEI, Daniel James Rompas, mengatakan bahwa terdapat tiga peran penting LPEI dalam rangka meningkatkan pemulihan ekonomi nasional dan ekspor nasional sebagai Special Mission Vehichle (SMV) Kementerian Keuangan.

"Pertama, ada penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi yang bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha. Kedua, ada jasa konsultasi pada program investasi pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi BUMN atau lembaga. Ketiga, penugasan khusus ekspor atau PKE dengan tujuan menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor," ujarnya, Selasa (26/10).

Lebih lanjut Daniel memaparkan, program Penjaminan Pemerintah atau Jaminah merupakan penugasan khusus pemerintah kepada LPEI untuk menjamin pembiayaan modal kerja baru atau modal kerja tambahan yang diberikan oleh perbankan kepada koperasi yang terdampak pandemi.

"Untuk imbal jasa penjaminan (IJP) jaminan ditanggung 100% oleh pemerintah untuk plafon Rp5 miliar sampai dengan Rp300 miliar, dan ditanggung 70% untuk plafon di atas Rp300 miliar sampai dengan Rp1 triliun," ujarnya.

Lalu untuk kredit yang dijamin Jaminah dikecualikan dari perhitungan BMPK, ATMR 0% kolektivitasnya dikategorikan lancar sehingga perbankan dapat menambah exposure penyaluran kredit. Sementara, untuk coverage penjaminan, jaminan akan diberikan 60% atau 80% dari nilai penjaminan.

Daniel juga menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan program Jaminah ini. Ia mengatakan, semua perbankan umum yang sehat dengan peringkat komposit 1 atau 2 (dari penilaian OJK) dapat bertindak sebagai penerima Jaminah. Selain itu, bagi pelaku usaha yang berhak menjadi terjamin Jaminah harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

  • Kegiatan menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, atau meningkatkan kapasitas produksi nasional;
  • Memiliki karyawan minimal 100 orang;
  • Berbentuk badan usaha;
  • Debitur existing dan atau debitur baru penerima jaminan;
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional;
  • Memiliki performing loan lancar kol 01/ kol 02 per 29 Februari 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: