Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional, PT. PII Bantu Korporasi Hingga BUMN Lewat Penjaminan Lost Limit

Warta Ekonomi, Jakarta -

Sektor UMKM dan bisnis melalui korporasi masih mempunyai peran krusial dalam perekonomian Indonesia, terutama UMKM dalam penyerapan lapangan tenaga kerja yang sangat besar. Saat ini jumlah UMKM sekitar 65 juta dari total tenaga kerja yang ada di Indonesia serta, sebanyak 96% diserap oleh UMKM.

Melalui berbagai sektor korporasi, distribusi kemiskinan juga berkurang sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.  Untuk membantu dan memaksimalkan hal tersebut, pemerintah melalui programnya  yaitu PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), sebagai skema penjaminan bagi korporasi, menugaskan PT. PII (Persero) atau Penjaminan Infrastruktur Indonesia untuk melaksanakan dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah. 

Baca Juga: LPEI: Peran Penting Jaminah (Penjaminan Pemerintah) dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Direktur utama PT. PII, Muhammad Wahid Sutopo dalam acara virtual, Selasa (26/10) mengatakan, peran utama PII dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional Indonesia yaitu sebagai pelaksanaan dukungan lost limit penjaminan korporasi PEN, sampai dengan September 2021 total pinjaman yang telah diberikan dukungan lost limit mencapai 2,1 triliun dengan nilai penjaminan 1,4 triliun.

Lalu sebagai pelaksanaan penjaminan bersama dalam penjaminan korporasi PEN sampai dengan September 2021 total pinjaman yang telah diberikan dukungan mencapai 336 miliar dengan nilai penjaminan 269 miliar. Terakhir sebagai pelaksanaan penugasan pencerminan BUMN sampai dengan September 2021 PT. PII telah memberikan penjaminan atas obligasi PT Waskita Karya.

“Mandat atau peran ini secara tidak langsung berpengaruh pada sektor UMKM dan korporasi yang mengingat usahanya dan ekosistemnya terdampak oleh pandemi Covid 19,” ujar Wahid.

Ia juga menjelaskan pandemi ini menyebabkan korporasi di Indonesia terkena dampak berupa penurunan usaha, kesulitan operasional sehingga menimbulkan kesulitan keuangan dalam mempertahankan keberlangsungan usahanya.

“Untuk memulai aktifitas normal dibutuhkan kredit modal kerja baru. Namun terhambat akibat perbankan belum menyalurkan kredit karena risiko yang tinggi dan dalam memberikan dukungan kepada pelaku usaha agar tetap mendapatkan kredit modal kerja, sebagaimana di atas PT PII dilibatkan dalam skema penjaminan korporasi yang dalam revisi PP 23/2020 memasukkan LPEI dan PII sebagai BUMN penerima penugasan untuk melaksanakan penjaminan pemerintah,” katanya lagi.

Ia juga berharap kedepannya, melalui berbagai jaminan serta pinjaman bisa memberikan keyakinan dan kepercayaan baik kepada sektor perbankan dan kepada sektor korporasi akan besarnya dukungan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: