Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Batal Ngusir, Erdogan Bilang 10 Diplomat Top Barat Bisa Tinggal di Turki Asalkan...

Batal Ngusir, Erdogan Bilang 10 Diplomat Top Barat Bisa Tinggal di Turki Asalkan... Kredit Foto: Reuters/Bernadett Szabo
Warta Ekonomi, Ankara -

Presiden Turki Recep Tayyip Erdo?an tidak akan mengusir 10 duta besar Barat dari negara itu untuk menghindari krisis diplomatik besar.

“Tujuan kami bukan untuk menciptakan krisis ini adalah untuk melindungi hak, hukum, kehormatan, dan kedaulatan negara kami,” kata Erdogan dalam pidato yang disiarkan televisi, dikutip laman Politico, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Ngamuk, Erdogan Minta 10 Duta Besar Negara Ini Angkat Koper!

Dia telah menginstruksikan kementerian luar negerinya untuk mengumumkan 10 utusan barat persona nongrata pada Sabtu (23/10/2021), termasuk duta besar AS, Prancis dan Jerman, setelah mereka secara terbuka menuntut pembebasan pemimpin masyarakat sipil Osman Kavala yang dipenjara.

“Dengan pernyataan baru yang dibuat oleh kedutaan yang sama hari ini, sebuah langkah mundur diambil dari fitnah terhadap negara dan bangsa kita ini. Saya yakin para duta besar ini … akan lebih berhati-hati dalam pernyataan mereka mengenai hak kedaulatan Turki,” lanjut presiden Turki.

Kedutaan pada hari Senin membagikan pernyataan di Twitter yang menegaskan kembali kepatuhan mereka terhadap Pasal 41 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik mengenai tugas diplomatik untuk tidak ikut campur dalam urusan internal negara tuan rumah, yang tampaknya telah memuaskan pemimpin Turki.

Pengusaha dan pemimpin budaya Turki Osman Kavala telah ditahan di Istanbul sejak 2017. Kavala dituduh mendukung protes anti-pemerintah Gezi di Istanbul pada 2013 dan menghasut percobaan kudeta. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa memutuskan pada 2019 bahwa Kavala harus dibebaskan, tetapi dia tetap di penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: