Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR : Perjalanan Jarak Dekat Tak Perlu Pakai PCR

DPR : Perjalanan Jarak Dekat Tak Perlu Pakai PCR Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi instruksi pemerintah untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp 300 ribu. Namun, ia mengusulkan jika tes PCR tak diterapkan dalam moda transportasi jarak dekat.

"Kalau moda transportasi jarak pendek saya pikir tidak perlu.  Kalau pesawat ini kan dia karena lintasi lintas provinsi, misalnya atau lintas negara saya pikir perlu," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5).

Adapun harga tes PCR diharapkannya maksimal sebesar Rp 300 ribu. Penerapannya diharapkan dapat segera direalisasikan, agar masyarakat yang ingin bepergian jauh tak terlalu terbebani dengan harga tes tersebut.

"Semua pihak harus menindaklanjuti dalam waktu secepat cepatnya PCR dengan harga maksimal 300 ribu. Nah ini supaya masyarakat yang ingin bepergian juga tidak ragu," ujar Dasco.

Di samping itu, ia mengimbau masyarakat untuk tak lengah dalam beraktifitas. Pasalnya, landainya kasus Covid-19 bukan berarti pandemi telah pergi dari Indonesia."Walaupun kita tadi harapkan dan kita tetap harus berhati-hati. Saya imbau kepada masyarakat tetap kita menjaga prokes dengan ketat," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Selain itu, tes PCR ini juga diminta agar dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (25/10).“Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Luhut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: