Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua FDIC: Regulator Amerika Dalami Ketentuan bagi Bank yang Mengatur Kripto

Ketua FDIC: Regulator Amerika Dalami Ketentuan bagi Bank yang Mengatur Kripto Kredit Foto: Unsplash/Pierre Borthiry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jelena McWilliams, Ketua Federal Deposit Insurance Corporation, atau FDIC, mengatakan bahwa agensi tersebut bekerja dengan regulator lain di Amerika Serikat untuk mengeksplorasi "dalam keadaan apa bank dapat terlibat dalam kegiatan yang melibatkan aset kripto".

Dalam pidatonya di Money 20/20 Fintech Conference pada hari Senin, McWilliams mengatakan bahwa FDIC berkoordinasi dengan Federal Reserve dan Kantor Pengawas Keuangan Mata Uang, berusaha memberikan kejelasan peraturan bagi bank yang menangani aset kripto, termasuk stablecoin. Ketua mengatakan FDIC berencana untuk mengeluarkan "serangkaian pernyataan kebijakan" dalam beberapa bulan mendatang tentang panduan bagi bank.

Baca Juga: Hanya di US, Mastercard Akan Gabungkan Kripto ke Loyality Reward

Menurut McWilliams, stablecoin memiliki banyak manfaat potensial bagi konsumen, seperti pembayaran yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih efisien. Namun, dia mengeklaim bahwa jika satu atau lebih menjadi bentuk pembayaran yang dominan di Amerika Serikat atau secara global, mungkin ada efek signifikan pada stabilitas keuangan negara itu dengan dana tidak lagi disimpan di bank yang diasuransikan.

"Untuk mewujudkan potensi manfaat yang ditawarkan stablecoin, sambil memperhitungkan potensi risiko, stablecoin harus tunduk pada pengawasan pemerintah yang dirancang dengan baik," kata ketua FDIC.

"Pengawasan itu harus didasarkan pada fondasi bahwa stablecoin yang dikeluarkan dari luar sektor perbankan benar-benar didukung 1:1 oleh aset yang aman dan sangat likuid," tambahnya.

Pernyataan McWilliams datang pada hari yang sama saat Bloomberg melaporkan bahwa banyak regulator AS telah menyetujui Securities and Exchange Commission yang memimpin upaya negara untuk mengatur stablecoin. Departemen Keuangan mengatakan pada bulan Juli bahwa pihaknya sedang menjajaki pembuatan jenis piagam perbankan untuk penerbit stablecoin.

Kurangnya kejelasan peraturan mengenai aset digital di Amerika Serikat telah menjadi masalah bagi banyak perusahaan yang takut akan tindakan hukum atau bentuk lain dari reaksi pemerintah. Beberapa anggota parlemen telah mengajukan undang-undang bagi regulator AS untuk bekerja dengan peserta di ruang kripto untuk lebih menentukan apa yang diharapkan dari mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: