Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Pinjol Ilegal Berjamuran, Masyarakat Bisa Tetap Selektif Dengan Memperhatikan Hal Ini

Meski Pinjol Ilegal Berjamuran, Masyarakat Bisa Tetap Selektif Dengan Memperhatikan Hal Ini Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perekonomian Indonesia yang melemah belakangan ini akibat pandemi Covid 19 telah mempengaruhi pendapatan masyarakat. Hal inilah yang dimanfaatkan pinjaman online (pinjol) illegal yang sering kali muncul sebagai solusi alternatif untuk menangani hal tersebut, namun akhirnya banyak masyarakat yang merugi dan merasa tertipu oleh pinjol illegal.

Menurut pakar marketing Yuswohady, selain faktor pemain pinjol yang nakal, banyak dari masyarakat Indonesia yang kekurangan literasi keuangan dan juga tidak memikirkan bagaimana caranya mengembalikan pinjaman tersebut.

Baca Juga: Pinjol Cekik Masyarakat, Rocky Gerung Loh itu Kan Ide Pak Jokowi

“Di satu sisi orangnya mau minjam banyak, tapi tidak tahu bagaimana cara mengembalikannya. Nah, kondisi seperti itu akhirnya banyak masyarakat yang menggunakan jalan pintas yaitu menggunakan pinjol illegal,” ujarnya saat diwawancarai oleh tim Warta Ekonomi, Rabu (27/10).

Ia juga menyampaikan hal ini wajar terjadi karena berbagai tuntutan ekonomi dan masyarakat yang terdesak khususnya di tengah pandemi yang serba sulit, hingga akhirnya menemukan jalan pintas yaitu pinjol illegal.

“Mereka (pinjol) melihat ini sebagai peluang, tapi kemudian prakteknya yang tidak benar dan kemudian dikasih pinjaman tetapi nagihnya menggunakan cara yang tidak benar. Seperti penyebaran data lalu di paksa, bahkan ada yang beberapa menggunakan fisik. Sehingga kemudian yang meminjam tidak mau bayar dan yang memberi pinjaman menagih nya juga tidak sesuai dengan prosedur,” kata Yuswohady.

Meskipun begitu, di tengah berbagai pemberitaan serta umpan negatif dari masyarakat Indonesia tentang Pinjaman Online, nyatanya masih ada pinjaman online yang memiliki sertifikasi dan di awasi oleh pihak berwajib seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yuswohady mengungkapkan, agar reputasi fintech, atau Pinjol yang resmi tetap memiliki reputasi mereka harus memiliki manajemen risiko yang bagus dan ketat, serta memilih para peminjam yang berkualitas. Ia juga mengatakan hal ini juga harus diperhatikan saat memilih untuk menggunakan pinjaman online.

“Pengelolaan peminjaman itu harus benar. Ini kan sebenarnya kayak bisnis keuangan itu seperti bank. Jadi mereka itu tidak semua orang bisa diberikan pinjaman dan dikabulkan. Jadi ketika dia memang sudah mampu dan memiliki latar belakang yang jelas dari peminjamnya maka baru bisa diberi pinjaman. Semua orang bisa pinjam tapi tidak semua orang bisa mengembalikan. Makanya kalau kita lihat sendiri dari bank itu mereka benar-benar dengan ketat. Siapa saja yang bisa diberi pinjaman dan ada batasan nominalnya juga,” imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: