Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menangkan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Pengikut Moeldoko dan Hukum Bayar Perkara

Menangkan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Pengikut Moeldoko dan Hukum Bayar Perkara Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memecat pengikut Moeldoko, drh. Jhoni Allen Marbun, dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menolak gugatan banding yang diajukan Jhoni.

Penolakan ini dinyatakan dalam Putusan PT Jakarta no 547/PDT/2021/PT DKI yang diumumkan melalui Direktori Mahkamah Agung (18/10). Pengadilan Tinggi menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Orang Demokrat ke PDIP: Indosat Dijual di Era Megawati, Garuda Bangkrut di Era Jokowi, Camkan Hasto!

Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Mei 2021 lalu sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketum AHY memecat dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.

Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: