Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Surut Selama Pandemi, Polri Waspadai Transaksi Kripto untuk Peredaran Narkoba

Tak Surut Selama Pandemi, Polri Waspadai Transaksi Kripto untuk Peredaran Narkoba Kredit Foto: Polri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan peredaran narkoba di Indonesia, bahkan ada kecenderungan meningkat. Untuk itu, Polri meminta masyarakat mewaspadai peredaran narkoba yang kini memanfaatkan media sosial dan menggunakan transaksi cryptocurrency yang sudah dilacak.

Demikian benang merah pemikiran yang mengemuka dalam webinar bertajuk "Geliat Narkoba Dalam Bayangan Corona", yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, Rabu (27/10/2021) siang.

Baca Juga: Anggota DPR Mengapresiasi Instruksi Kapolri: Tegas, Taktis, dan Strategis

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono dalam sambutannya yang dibacakan Karo PID Brigjen Pol. M. Hendra Suhartiyono mengingatkan, keberlangsungan masa depan bangsa dapat terancam penyalahgunaan narkoba karena dapat merusak generasi bangsa sebagai penyambung perjuangan rakyat dan pimpinan di masa depan.

Menurut Argo, permasalahan narkoba di Indonesia bersifat urgent dan kompleks, karenanya tergolong dalam kejahatan  luar biasa, extra ordinary crime. 

Ia menunjuk hasil temuan PPATK yang mem-publish rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun. Belum lagi ada penggagalan peredaran 1.120 kg narkoba jenis sabu. 

"Pekan lalu sebanyak 1,32 ton narkoba jenis ganja berhasil diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dengan estimasi nilai Rp6,85 miliar," sambung Argo.

Serangkaian fakta itu, sambung Argo, tentu mengundang keprihatinan kita semua. 

Argo mengutip Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan keprihatinannya di tengah situasi pandemi Covid-19 peredaran narkoba makin marak, seolah mencari lengah aparat penegak hukum.

Senada dengan Argo, Kombes Pol. I Ketut Arta, S.H. dari Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri menambahkan, pandemi Covid-19 tidak berdampak terhadap penurunan kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan penyitaan yang dilakukan Polri untuk barang bukti narkoba jenis shabu terjadi peningkatan penyitaan yang sangat signifikan.

"Tahun 2019 ada 43.957 kasus dengan 52.222 tersangka. Tahun 2020 ada 44.398 kasus dengan 57.459 tersangka," terang Artha.

Ia juga mengungkapkan, sedikitnya 40-50 setiap hari atau 15 ribu orang per tahun meninggal karena jadi korban penyalahgunaan narkoba.

Ke depan, menurut Kombes Pol. I Ketut Artha perlu diwaspadai ancaman kejahatan siber, yaitu: a. Peredaran narkoba melalui medsos dan website; b. Peredaran narkoba melalui jaringan internet tersembunyi yang sangat sulit dilacak; dan c. Transaksi menggunakan cryptocurrency melalui internet yang tidak mudah dilacak, dan identitas tersembunyi.

Selain itu, lanjut Artha, perlu antisipasi untuk penyalahgunaan narkoba jenis baru, penggunaan situs-situs dan web untuk melakukan transaksi narkoba, serta penggunaan cryptocurrency sebagai media pembayaran bisnis narkoba.

Adapun Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Pol. I Wayan Sugiri mengemukakan, 80% peredaran Narkoba menggunakan jalur laut. Terbanyak di Pulau Sumatera.

Mengenai peredaran narkoba di Lapas, I Wayan Sugiri menampik spekulasi tersebut.

"Kalau pengendali ya ada yang di Lapas, tapi barangnya tidak di sana," terang Sugiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: