Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Covid-19 Kedepankan Kolaborasi Lintas Sektor Dalam Penanganan Pandemi

Satgas Covid-19 Kedepankan Kolaborasi Lintas Sektor Dalam Penanganan Pandemi Kredit Foto: Antara/Akbar N Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Satgas Penanganan COVID-19 /Kepala BNPB melalui Juru Bicara/Koordinator Tim Pakar, Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas dalam melakukan tugasnya di tahun 2021 berpegang pada prinsip kolaborasi lintas sektor. Satgas juga telah mengeluarkan Berbagi kebijakan yang mengatur pelaku perjalanan, baik internasional dan dalam negeri, hingga melakukan penanganan hingga ke tingkat terkecil demi memutus mata rantai penularan.

Dalam penanganan, Satgas memiliki 6 bidang diantaranya Bidang Data/IT, Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, Penanganan Kesehatan, Koordinasi Relawan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan. 

Baca Juga: Pemerintah Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Optimalisasi Anggaran Program PEN

“Penanganannya dilakukan mulai dari hulu ke hilir yang dibagi dalam 3 pilar. Yakni pilar promotif/preventif, pilar surveilans dan pilar kuratif dengan 3 strategi yaitu sosialisasi dan edukasi, penegakan kedisilinan dan kolaborasi lintas unsur,” jelasnya dalam konperensi pers bersama secara virtual, Selasa (26/10/2021) tentang Evaluasi Program PC PEN dan Optimalisasi Anggaran Tahun 2021 yang juga disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Sepanjang tahun 2021 Satgas menerapkan berbagai kebijakan. Dapat terlihat pada awal tahun 2021, dimana terjadi lonjakan kasus diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kebijakan saat itu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekaligus menjadi mitigasi kasus pada lonjakan pertama. 

Setelah kasus turun, kebijakan PPKM dilanjutkan dengan PPKM Mikro yang diterapkan di seluruh Indonesia. Satgas membentuk posko hingga ke tingkat desa/kelurahan di seluruh Indonesia dalam mengawasi protokol kesehatan di tingkat terkecil sehingga dapat memutus mata rantai penularan dan masyarakat tetap aman dan produktif.

Pada saat terjadinya lonjakan kedua di bulan Juli 2021, PPKM Mikro dilanjutkan dengan kebijakan PPKM Darurat, karena terjadi lonjakan dampak dari Idul Fitri. “Kebijakan ini (PPKM Darurat) berhasil menekan kasus sehingga dilanjutkan dengan penerapan PPKM Level 1- 4 yang masih berlaku hingga saat ini,” lanjut Wiku.

Selain berbasis PPKM, kebijakan Satgas juga mengatur pelaku perjalanan internasional dan perjalanan dalam negeri. Untuk perjalanan internasional, Satgas telah mengeluarkan 6 surat edaran dan 11 surat edaran perjalanan dalam negeri sepanjang tahun 2021. 

Termasuk juga mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021. Upaya lainnya seperti pemantauan perubahan perilaku masyarakat yaitu menjaga jarak, memakai masker, pembentukan posko di seluruh Indonesia, penyediaan fasilitas isolasi terpusat dan distribusi masker sebagai upaya pencegahan.

Sementara dari 6 bidang dalam Satgas, dari bidang Data/IT penyediaan sistem data Bersatu Lawan COVID-19, zonasi risiko, monitoring perubahan perilaku, pelaksanaan PPKM Mikro. Dari kumpulan data yang ada, digunakan oleh kementerian/Lembaga tingkat pusat dan daerah sebagai dasar analisis situasi dan dasar pengambilan keputusan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: