Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Olivia Nathania Telah Ditahan, Nia Daniaty Sedih Bukan Main Lihat Kondisi Cucunya yang...

Olivia Nathania Telah Ditahan, Nia Daniaty Sedih Bukan Main Lihat Kondisi Cucunya yang... Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyanyi Nia Daniaty telah mengetahui Olivia Nathania (Oi) resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun cucunya, anak dari Oi belum tahu situasi sang ibu. 

Nia Daniaty merasa terpukul ketika cucunya menanyakan keberadaan Olivia Nathania. Ia mengungkap bahwa sang cucu terus mencari ibunya.

Baca Juga: Putri Nia Daniaty Telah Jadi Tersangka, Polisi Juga Tetapkan 4 Orang Ini Jadi Tersangka

Tentunya yang tambah buat saya sedih adalah cucu saya, karena menanyakan mamanya ke mana, dua kali. Saya merasa terpukul," ujar Nia Daniaty di kanal YouTube Cumicumi yang diposting pada 13 November 2021.

Nia Daniaty tak tahu harus bekata apa pada sang cucu. Tak ingin cucunya sedih, ia berbohong dengan menyebut Olivia Nathania tengah sibuk bekerja di luar kota.

"Memamg agak dilema, bingung bertumpuk pada pikirin saya, saya hanya bilang mamanya keluar kota," ujarnya.

"Kalau dia nanya pulang kapan, (aku bilang) belum tau. Karena masih kecil takutnya masih rewel karena masih kecil," tambahnya.

Sebelumnya Olivia Nathania resmi ditahan polisi atas kasus bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan diperpanjang.

Oliva Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Ternyata Olivia Nathania Pakai Rekening Suaminya untuk Bertransaksi dalam Kasus Penipuan CPNS

Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: