Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Pailit Maybank Ditolak, Pan Brothers: Kami Butuh Utang untuk Modal

Gugatan Pailit Maybank Ditolak, Pan Brothers: Kami Butuh Utang untuk Modal Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan pailit yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) terhadap PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ditolak oleh Pengadilan pada 11 November 2021. Selain ditolak, majelis hakim juga menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan pernyataan pailit tersebut.

Direksi Pan Brothers mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan penolakan gugatan ialah adanya hubungan hukum antara PBRX dan para krediturnya masih terdapat persengketaan, di mana persengketaan tersebut sedang dalam upaya penyelesaian yang telah berjalan di Negara Singapura. Selain itu, majelis hakim menilai jika permasalahan yang dimaksud dalam permohonan pailit tetap dipertahankan, hal tersebut akan menjadi tali simpul permasalahan yang tidak lagi sederhana. Baca Juga: Pendapatan Perusahaan yang Bangun Mal Taman Anggrek Melonjak Drastis 190% pada Q3 2021

"Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (4) dalam Undang-Undang Kepailitan sehingga patut untuk ditolak," pungkasnya pada Senin, 15 November 2021. Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam per Senin, 15 November 2021

Manajemen menambahkan, sejak Oktober 2020 hingga saat ini PBRX dan grup selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin. Perihal utang yang diterima, manajemen mengaku hal tersebut dibutuhkan oleh perusahaan sebagai modal kerja, dengan catatan bunga atas utang tersebut masih dapat dibayar oleh PBRX. 

"Utang kepada para bank adalah utang modal kerja dan diperlukan untuk kepentingan modal kerja PBRX agar penjualan tidak mengalami penurunan yang drastis sehingga memang fasilitasnya tetap diperlukan, namun bunga tetap bisa kami bayarkan," lanjut manajemen. 

Lebih lanjut, direksi PBRX mengaku kondisi arus kas perusahaan menjadi sangat tertekan ketika menghadapi tantangan pandemi Covid-19 dan dihentikannya fasilitas kredit yang digunakan sebagai modal kerja. Meski begitu, PBRX masih dapat membukukan laba positif.

"Semua itu dapat terealisasi karena dukungan dan kepercayaan dari buyer dan supplier agar kegiatan operasional dapat terus berjalan normal tanpa adanya pengurangan karyawan (PHK)," katanya. 

Pada saat yang sama, PBRX dan grup bersama penasihat keuangan dan penasihat hukum telah menyelesaikan skema restrukturasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada para bank sindikasi maupun bilateral. Dalam term sheet tersebut, PBRX meminta perpanjangan jatuh tempo atas fasilitas yang diberikan dua tahun untuk bilateral aktif dan sinikasi; dan tiga tahun untuk bilateral pasif. Secara umum, bank sindikasi tersebut telah menyetujui term sheet tersebut.

"Kami percaya bahwa semua usaha maksimal yang telah kami lakukan akan dapat mewujudkan rencana bisnis PBRX dan sejalan dengan upaya permerintah mendukung recovery pertumbuhan ekonomi Indonesia," lanjutnya lagi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: