Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ampuh Dongkrak Ekonomi, REI Usul Insentif PPN di Sektor Properti Diperpanjang

Ampuh Dongkrak Ekonomi, REI Usul Insentif PPN di Sektor Properti Diperpanjang Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pertumbuhan sektor properti mempunyai peluang yang besar untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tengah tantangan pandemi Covid-19. Pasalnya, pertumbuhan sektor properti akan memacu pertumbuhan sektor turunannya. Hal tersebut, tentu akan mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Oleh sebab itu, langkah Pemerintah untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor properti hingga akhir tahun 2021 langsung direspon oleh para pengembang dan masyarakat.

Stimulus dan insentif PPN yang digelontorkan pemerintah tersebut telah mendorong pertumbuhan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) cukup signifikan sampai kuartal III tahun ini. Namun sayangnya, insentif PPN perumahan ini akan berakhir di akhir tahun 2021. Real Estate Indonesia (REI) pun mengusulkan agar insentif PPN perumahan tersebut dapat diperpanjang hingga tahun 2022.

Sekjen DPP REI, Amran Nukman mengungkapkan, potensi penambahan penyerapan PPN DPT mencapai Rp2,12 triliun. Asosiasi pengusaha properti ini juga memperkirakan bahwa perpanjangan insentif akan membawa semakin banyak multiplier effect ke berbagai industri sehingga mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Kita sedang berupaya melakukan lobi-lobi. Mudah-mudahan bisa diperpanjang sampai desember tahun depan, bukan berakhir 1 bulan lagi," jelas Amran dalam webinar yang bertajuk 'Geliat Sektor Properti di Masa Pandemi, Mampukah jadi Motor Pemulihan Ekonomi?' di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Selain perpanjangan insentif PPN Perumahan, REI mengusulkan agar program pengakuan PPN DPT diperhitungkan pada tanggal transaksi pembelian. Lalu, insentif ini juga diusulkan agar berlaku bagi rumah inden dan bukan hanya ready stock saja. Asal tahu saja, fasilitas PPN DPT diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.

Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara, Tbk (Bank BTN) terus berupaya untuk berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional melalui penyaluran kredit di sektor properti. Perseroan pun menargetkan, tahun depan akan ada 200 ribu unit KPR yang akan disalurkan BTN.

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar merinci, kurang lebih 195 ribu unit KPR Subsidi akan didanai di 2022. Pendanaan ini akan melalui berbagai skema seperti KPR Subsidi, FLPP, BP Tapera, dan BP2BT.

"Untuk jumlah yang didanai nanti akan ada lebih dari 200 ribu unit baik subsidi maupun non subsidi," jelas Hirwandi.

Bank BTN memperkirakan akan ada 51 ribu unit KPR Subsidi akan didanai pada tahun depan. Penyaluran ini juga akan melalui berbagai jalur, seperti kerja sama BP TWD AD, D2C (Direct to Consumer), kerja sama dengan agen properti dan developer, serta BP Jamsostek.

Sementara itu, CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda menambahkan, meski saat ini sektor properti mencatatkan tren pertumbuhan positif, namun para pengembang diminta untuk jangan lengah. Karena, ada sejumlah tantangan yang akan terjadi di tahun 2022, salah satunya insentif PPN perumahan yang akan habis pada akhir 2021.

“Kalau penghapusan PPN ini selesai di Desember 2021, itu artinya properti di awal tahun itu akan naik dengan PPN 10%. Tren pengembang pun akan menaikkan harga, bukan semata karena PPN-nya, tapi karena melihat secara psikologis akan naik,” katanya.

Padahal, menurut Ali, kebijakan tersebut berdampak positif bagi penjualan rumah ready stock. Hal ini tercermin dari peningkatan sebesar 661,0% selama kuartal I 2021. Beberapa pengembang yang memiliki rumah ready stock juga mengalami peningkatan penjualan.

Selain itu, lanjut Ali, ada juga isu tax amnesty yang masih menjadi pro kontra. Karena, melihat periode tax amnesty di 2016 lalu, tidak telalu berdampak signifikan dalam mendongkrak penjualan properti secara keseluruhan.

“Yang kami lihat, kemudian kami bilang properti jangan lengah. Di tahun 2021, ternyata peningkatan rumah segmen menengah ke atas itu menurut kami terlalu tinggi, bukan yang normal. Jadi unit-unitnya kecil, tapi secara nilai tinggi. Ketika ini terjadi kemudian kebijakan penghapusan PNN yang ditiadakan, ini membuat pasar secara psikologis melemah, mungkin di akhir 2022,” katanya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: