Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Bongkar Ada Transaksi Mencurigakan PCR, Siap-siap!

KPK Bongkar Ada Transaksi Mencurigakan PCR, Siap-siap! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut ada transaksi mencurigakan terkait kegiatan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut, menurutnya, dilaporkan oleh pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Laporan proaktif dari PPATK, ada juga beberapa yang menyangkut kegiatan di masa pandemi. Harus saya akui memang ada," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/11).

Baca Juga: Terlilit Bisnis PCR, Mahfud MD Persilahkan Rakyat Kritisi Luhut dan Erick Thohir

Walaupun begitu, Alex mengatakan laporan yang terima lembaga antirasuah akan ditelaah terlebih dahulu guna mengetahui apakah kegiatan mencurigakan itu masuk ke ranah tindak pidana.

Oleh sebab itu, Alex mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami transaksi-transaksi terkait pandemi itu guna mencari kaitannya apakah transaksi tersebut ada berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Itu tentu akan kita lihat predicate crime-nya. Sekali lagi wewenang KPK di TPPU itu kan kalau menyangkut perkara korupsi,” ucapnya.

Dia juga mengatakan pihaknya akan mendalami transaksi-transaksi tersebut dengan kegiatan pengadaan alat kesehatan seperti PCR.

Tidak hanya itu, Alex juga mengatakan bahwa laporan tersebut bukan hanya datang dari pihak PPATK, melainkan banyak juga dari masyarakat.

"Kami menerima ada laporan masyarakat kegiatan pengadaan di era pandemi ini," ucaonya.

Oleh sebab itu, nantinya, pihak KPK akan meminta PPATK untuk mendalami transaksi-transaksi dari para pihak yang didiuga berkaitan dengan pengadaan bansos.

"Nanti kami minta PPATK untuk mendalami soal bansos dan PCR," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: