Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nyangkut di Saham Ini? Perusahaannya Kini Terjerat PKPU dan Terancam Didepak dari Bursa!

Nyangkut di Saham Ini? Perusahaannya Kini Terjerat PKPU dan Terancam Didepak dari Bursa! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa potensi delisting PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) sebagai perusahaan tercatat di Bursa. Hal itu seiring dengan sudah dilakukannya penghentian sementara (suspensi) saham Sritex selama enam bulan terakhir. 

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, disebutkan ada dua pertimbangan bagi bursa untuk melakukan delisting. Pertama, perusahaan tercatat menfalami kondisi atau perisitiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tersebut, baik secara finansial, hukum, maupun kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perysahaan terbuka, serta jika perusahaan yang bersangukutan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Baca Juga: Anak Presiden Bela-Belain Borong Saham, Ternyata Perusahaan Ini Bisa Cetak Cuan Besar-Besaran!

Pertimbangan kedua ialah delisting dilakukan jika saham perusahaan tercatat telah suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnua selama 24 bulan terakhir. Saham Sritex sendiri telah disuspensi sejak 18 Mei 2021.  Baca Juga: Rupiah Pasang Kuda-Kuda, Siap Menang Lawan Dolar AS dan Mata Uang Asia

"Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 18 Mei 2023," ungkap BEI, Jumat, 19 November 2021. 

Sebagai pengingat, Sritex saat ini tengah dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Direktur Sritex, Allan M. Severino, menyampaikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan untuk memperpanjang proses PKPU Sritex hingga 77 hari sejak September 2021 hingga 6 Desember 2021 mendatang. Perpanjangan PKPU tersebut diakibatkan oleh kompleksitas proses restrukturasi utang yang dimiliki Sritex.

"Perpanjangan ini dimohonkan kepada Pengadilan, mengingat kompleksitas proses restrukturasi utang perusahaan. Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini proses menuju perdamaian antara Sritex dan oara stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ungkap Allan beberapa waktu lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: