Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Bayar Utang Miliaran Rupiah, Perum Ini Bakal Dilaporkan ke Menteri Erick Thohir!

Tak Bayar Utang Miliaran Rupiah, Perum Ini Bakal Dilaporkan ke Menteri Erick Thohir! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direksi Perum Produksi Film Negara (PFN) akan dilaporkan PT Graha Fastindo Film ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pembuatan video CSR PLN Peduli di Kompas TV. Direktur Utama PT Graha Fastindo, Hamdhani Koestoro, menjelaskan pelaporan dilakukan karena tidak adanya itikad Perum PFN untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang sebesar Rp1,16 miliar. 

"Sisa utang mereka sebesar Rp1,16 miliar dari total keseluruhan Rp1,48 miliar lebih. Kita telah melayangkan surat tagihan dan somasi kepada direksi PFN untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka namun tidak pernah mendapatkan tanggapan," kata Hamdhani dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021). Baca Juga: Gugatan Pailit Maybank Ditolak, Pan Brothers: Kami Butuh Utang untuk Modal

Hamdhani menambahkan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku telah membayar lunas materi pembuatan iklan melalui PFN. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengakuan Herry Sofiaji SEVP Keuangan Manajemen Dana dan Resiko Perum PFN. Baca Juga: Sang Dirut Digugat Bayar Utang hingga Penyitaan Harta Pribadi, Perusahaan Ini Langsung Respons....

"PLN sudah membayar lunas kenapa kita tidak dibayar?" tambah Hamdhani.

PT Graha Fastindo melalui kantor hukum Hardi Fardiansyah and Partners telah melayangkan surat somasi yang kedua, menyusul tidak diindahkannya somasi pertama oleh jajaran direksi PFN.

"Jajaran direksi terkesan menghindar untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Kita telah membuka diri untuk melakukan pertemuan guna menyelesaikan masalah ini," lanjut Hamdhani.

Kasus nunggaknya pembayaran Perum PFN ini bermula dari dikeluarkannya surat perintah kerja Perum PFN kepada PT Graha Fastindo untuk membuat iklan sebanyak CSR PLN Peduli sebanyak sembilan episode. Adapun surat perintah kerja tersebut ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan SDM Perum PFN pada tahun 2019.

"Dengan tidak adanya kelanjutan pembayaran ini menyebabkan PT Graha Fastindo harus menanggung kerugian yang cukup besar. Mereka janji akan membayar paling lambat 30 hari setelah pekerjaan selesai," demikian kata Hamdhani.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: